Otoritas.co.id , jakarta – Panwaslu Kota Administrasi Jakarta Utara dan Panwaslu Kecamatan Pademangan telah membubarkan kegiatan yang diduga kampanye oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo) di wilayah Pademangan Timur.
“Iya tadi kami Bawaslu DKI, Panwaslu Kota, dan Panwaslu Pademangan bersama-sama membubarkan kegiatan membagi-bagikan beras 2,5 kg yang diadakan oleh Partai Perindo,” Kata Ketua Panwaslu Kota Administrasi Jakarta Utara “Ahmad halim, Selasa (27/2/2018).
Menurut, Halim, Kegiatan tersebut dibubarkan dikarenakan tidak adanya surat pemberitahuan kepada Pengawas pemilu.
“Mereka tidak ada pemberitahuan ke kami akan adakan sosialisasi. Aturannya harus pemberitahuan sehari sebelum acara,” tandasnya.
Halim menjelaskan kegiatan tersebut harus dihentikan, karena menyalahi Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 216/PL.01.5-SD/06/KPU/II/2018 Perihal Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
“Ini menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan aturan Nomor 216,” jelasnya.
Ketua Panwaslu Kecamatan Pademangan “Iqbal absal, menambahkan kegiatan tersebut dilakukan oleh sayap Partai, yakni Kartini Perindo.
“ Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kartini Perindo dan dihadiri oleh ketua Perindo Jakarta Utara dan Ketua Perindo DKI Jakarta,” ujar Iqbal Absal
(Rasit)