JAKARTA, otoritas.co.id – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat masih menunggu arahan Gubernur DKI Jakarta terkait PPKM Darurat yang sudah ditetapkan pemerintah pusat pada Kamis (1/7/2021).
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengatakan meski sudah diputus pemerintah pusat, Jakarta Barat masih menunggu implementasi PPKM darurat.
“Kami belum dapat arahan dari pimpinan. Jadi untuk sementara kami masih melaksanakan sebagaimana arahan dari Pimpinan Provinsi,” ujar Uus dikonfirmasi Kamis (1/7/2021).
Diketahui, Jakarta Barat menjadi salah satu kota yang ditetapkan pemerintah untuk menjalankan PPKM Darurat.
“Rencananya, PPKM Darurat akan berlangsung 3 Juli hingga 20 Juli 2021,” ujarnya.
Uus mengatakan, sambil menunggu arahan dari Pemprov DKI Jakarta, pihaknya masih fokus pada pengetatan PPKM mikro.
Terutama untuk masalah zonasi wilayah Covid-19 berdasarkan warna. Dimana wilayah-wilayah zona merah aktifitasnya dipantau ketat dan diberlakukan mikro lockdown.
Sementara di zona oranye, pengetatan juga dilakukan sehingga masyarakat bisa kendalikan mobilisasinya.
“Sama protokol kesehatan tetap kami sosialisasikan masif dengan RT RW termasuk yang paling penting percepatan vaksin masih kami jalankan,” tandasnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan PPKM Darurat di sejumlah wilayah Jawa dan Bali.
Kebijakan itu dikeluarkan setelah ledakan kasus Covid-19 kembali terjadi di Indonesia.
Terhitung ada enam provinsi dan 44 kabupaten kota yang dikenakan PPKM Darurat. Salah satunya ialah Kota Administrasi Jakarta Barat.
(Dikutip harian warta kota)