Views: 847
0 0

Dewan Etik PWO IN: Dewan Pers Harus Hentikan Tudingan Soal Media Ilegal

Andi Andi
Views: 848
0 0
Read Time:2 Minute, 9 Second

JAKARTA, OTORITAS – Anggota Dewan Etik Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWO IN) Aris Kuncoro mengingatkan Dewan Pers untuk menghentikan “kampanye” yang menuding bahwa media yang tidak terverifikasi oleh Dewan Pers adalah media ilegal.

“Tudingan Dewan Pers tersebut sangat tidak beralasan, dan bertentangan dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers,” tegas Aris Kuncoro yang juga Pemimpin Redaksi wartamerdeka.info, di Jakarta, hari ini.

Dikatakannya, jika sebuah media sudah berbadan hukum (artinya tercatat resmi di Kementerian Hukum dan HAM), entah itu dalam bentuk PT atau yang lain, berarti media tersebut legal beroperasi, dan ini telah sesuai UU tentang Pers.

“Tidak ada pasal dalam UU Pers yang menyebut bahwa media yang berbadan hukum tapi tidak terverifikasi Dewan Pers adalah media atau pers ilegal,” tegas wartawan senior, dan telah menjalani profesi sebagai jurnalis sejak tahun 1985 ini.

Aris Kuncoro yang akrab disapa Romo Aris oleh jamaah pengajiannya ini juga mengingatkan kepada Dewan Pers, bahwa Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers secara jelas berbunyi : “Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.”

Jadi UU ini secara terang benderang menjamin kepada setiap warga negara berhak mendirikan perusahaan pers dan tidak bisa dibatasi oleh siapapun termasuk Dewan Pers.

Pasal 2 UU Pers juga disebutkan: “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.’

Dan ditegaskan kembali pada Pasal 4 ayat (1) UU Pers berbunyi : “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

“Oleh karena itu saya menghimbau agar Dewan Pers tidak lagi menyebut atau menyatakan bahwa media yang belum terverifikasi Dewan Pers sebagai media ilegal,” tegas Aris Kuncoro lagi.

Seperti diketahui, sebelumnya, PWI Se-Jabar juga meminta Dewan Pers tidak menyebutkan perusahaan media yang belum terverifikasi adalah media ilegal.

Hal itu terungkap saat Konferensi Kerja PWI Jabar di Hotel Horison Kota Bandung, Kamis (5/12/2019). Pada laporan hasil sidang komisi A beranggotakan ketua PWI menyebutkan, meminta dewan pers tidak asal mengatakan perusahaan media yang belum terperifikasi merupakan ilegal.

“Kami merekomendasikan kepada PWI Jabar agar meminta dewan pers tidak asal menyebutkan media ilegal gara-gara belum terperifikasi,” ujar Rahmat Ketua Komisi A saat menyampaikan laporan hasil sidang.

Rahmat menambahkan, sangat kontradiktif pernyataan dari dewan pers dengan status perusahaan media tersebut. Kalau sudah berbadan hukum, artinya resmi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat sepakat dengan pernyataan sikap Ketua PWI Se-Jabar yang meminta dewan pers untuk tidak menyebutkan perusahaan yang belum terperfikasi sebagai media ilegal. “Saya akan segera mengirimkan surat pada PWI Pusat agar Dewan Pers tidak menyebutkan perusahaan media yang belum terverifikasi adalah ilegal,” tandasnya. (*)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

PARADE LAGU DAERAH KE-36 "GITA PERMATA NUSANTARA" TAMAN MINI INDONESIA INDAH 2019

Jakarta, Otoritas | Parade lagu daerah nusantara kembali digelar di gedung Sasono Langen Budoyo Taman Mini Indonesia Indah,sabtu 7 Desember 2019. Parade yang rutin diadakan tiap tahun ini merupakan bentuk apresiasi dan perhatian TMII pada lagu-lagu daerah. Menurut Drs.Ismunardi bidang program Budaya dan wisata TMII,bahwa ” Taman Mini Indonesia Indah […]

You May Like

Subscribe US Now