Sukabumi, otoritas.co.id – Pembuatan Sertifikat tanah gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Atau (PTSL) merupakan Program Presiden RI Joko Widodo. Sejak awal dicanangkan program sertifikat program nasional agraria (PRONA) di Bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah mereka dengan mengurus sejumlah dokumen melalui kantor Kelurahan Atau Desa setempat.
Namun sayangnya program gratis untuk masyarakat kurang mampu justru diduga diciderai dengan ulah oknum dari aparat Kelurahan subang jaya Kecamatan Cikole Kota Sukabumi. Oknum diduga meminta sejumlah uang dari warga yang ingin membuat sertifikat Prona.
Salah seorang warga Rw 13 mengaku dirinya dipungut biaya Rp.500.000 untuk pengambilan sertifikat prona, dan warga juga menambahkan bahwa ada puluhan warga lainnya yang juga dipungut biaya Rp.300.000 hingga Rp. 1.500.000, padahal dirinya mengetahui program tersebut gratis namun karena hanya rakyat kecil sehingga tidak mampu berbuat apa – apa dan terpaksa mengikuti keinginan dari oknum tersebut.
Hal senada juga diungkapkan DH yang mengaku keberatan dengan adanya pungutan liar oleh oknum kelurahan tersebut. Dimana ia telah beberapa kali mengurus sertifikat Prona namun dimintai uang oleh oknum tersebut sebesar Rp300.000 persertifikat oleh Nn semasa menjadi ketua Rw13 dan kedua kalinya kembali diminta sebesar Rp.150. 000 oleh pihak kelurahan, DH mengakui sangat keberatan dengan pungutan liar itu, terlebih dimasa pandemi Covid-19 ini perekonomian masyarakat sedang terpuruk.
“awal nya saya di pinta oleh Nn sebesar Rp. 300.000 untuk membayar sertifikat tersebut dan sekian lama tidak kunjung selesai, dan saya ke kelurahan untuk menanyakan keberadaan sertifikat tersebut, namun oleh pihak kelurahan saya di pinta lagi biaya pengurusan sertifikat senilai Rp. 150.000 dengan alasan untuk pengurusan, dan sekian lama saya tunggu sama saja sertifikatnya ga beres juga,” ujar DH
Saat dikonfirmasi, Kepala Kelurahan Subang Jaya Kecamatan Cikole, ternyata tidak ada di tempat dan ada yang bisa di temui Asep badrudin sebagai kasi pemerintahan yang mana pihak kelurahan membantah adanya pungutan liar yang dilakukan oleh perangkat desanya. Dirinya akan menelusuri dan mempertanyakan kepada jajarannya mulai dari aparat Desa, Kepala Dusun Hingga RT.
“saya sangat kaget dengan adanya kasus ini karena dari pihak keluran tidak mengetahui adanya pungli tersebut, dan pihak kelurahan sudah sesuai aturan,” tandasnya
“dan yang belum teralisasi pihak bpn memberikan jawaban akan direalisasikan di tahun 2021,” lanjut asep, selasa (09/03/2021)
Sementara itu di tempat terpisah awak media hendak konfirmasi kepada ketua rw ternyata tidak ada di tempat, dengan alasan bekerja. Setelah mendalami kasus dugaan pungli tersebut, terlihat jika terbukti maka pihak media merekomendasikan agar Nn yang tak lagi menjabat Rw 13 untuk dapat Mengembalikan Uang yang di pungut dari warga sebesar Rp.300.000_ 1.500.000 Per Sertifikat tersebut. Padahal Presiden RI Joko Widodo Menyatakan Sertifikat Prona Gratis Diberikan Untuk Masyarakat Kurang Mampu.
Dengan ada nya tindakan dugaan pungli tersebut maka oknum aparat akan terjerat melanggar Pasal 368 dan Pasal 423. Pasal 368 ancaman hukumannya penjara maksimal sembilan tahun, sedangkan Pasal 423 ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya enam tahun. Dan pasal penggelapan 372 KUHP berbunyi : “Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun”.
Jika penggelapan dilakukan seseorang dalam jabatan atau pekerjaannya atau karena menerima upah, maka dihukum berdasarkan ketentuan pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.
Sedangkan Penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP, yang menyebutkan : Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun
(Oban Sobandi)