Sukabumi, otoritas.co.id – Pungutan liar (pungli) diduga ada dalam proses pengajuan Program Operasi Nasional Agraria (Prona) kota sukabumi, Kelurahan Subangjaya. Khususnya Prona yang berjalan pada 2018 dan 2020. Dari laporan yang masuk biaya yang dipungut di beberapa desa berbeda-beda. Besar pungutan berkisar antara Rp100 ribu hingga juta an per persil atau bidang tanah yang diajukan warga.
Dari informasi yang dimpun. Dugaan pungutan Administrasi untuk pembuatan Prona itu terpantau terjadi di Kelurahan Subang Jaya, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi. Dalam pengajuan dan pendaftaran Prona, beberapa warga di Ke rw an 13 mengaku dipungut lebih dari 150 ribu per persil tanah. Tidak sesuai aturan yang ada.
Dugaan pungli Prona kelurahan Subangjaya ini mencuat saat beberapa warga mengaku telah menyerahkan jumlah yang tidak sesuai yang ditetapkan, dalam artian melebihi nilaii 150 namun tanah yang diusulkan dalam pendaftaran Prona tidak dapat diproses sertifikasinya. Namun hal tersebut dibantah oleh pihak kelurahan.
Asep , selaku kasi pemerintahan Kelurahan subangjaya mengaku dugaan pungli di kelurahan terkait Prona tidaklah benar. Namun diakuinya, dirinya hanya menerima sesuai ketetapan yang ada. Ketika beberapa waktu lalu awak media mendatangi kelurahan.
Asep menjelaskan, Prona yang diajukan atau didaftarkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2018dan 2020 sebanyak kisaran 110 persil. Dalam prosesnya dirinya mengaku tidak meminta dana apapun dari warga.
“yang belum direlisasikan nanti akang direalisasikan di tahun 2021 ini.”pungkasnya
Koordinator BPN/ATR untuk kelurahan Subangjaya ,Deden menegaskan, pihaknya sama sekali tidak melakukan pungutan apapun terkait Prona. Dalam proses sertifikasi tanah, pihaknya hanya melaksanakan pengukuran saja sesuai ajuan yang ada dari pihak kelurahan.
Adapun yang belum terealisasi ada dua kemungkinan dalam persayaratan yang memang belum memenuhi atau kuota yang tidak cukup.
“dua kemungkinan yaitu persaratan komplit, tetapi gambar tidak ada atau memang kuota yang sudah melebihi batas.”
Setelah mengetahui data yang memang belum mendapatkan sertifikatnya ada dalam data sebayak 25 orang di ke rw an 13 dan secara global ada kusaran 300 untuk kelurah Subangjaya yang tidak terealisasikan.
Setelah di telusuri secara lebih jelas awak media mencoba untuk komfirmasi ke Rw 13 yang ramai terjadi pubgli di kedusunan tersebut, setelah di kompirmasi ke rumah kediaman rw kamis 11/03/2021, di temuaka ke ganjalan dari hasil konfirmasi di kelurahan.
“saya menerima berkasnya,berikut administrasinya dan langsung saya serah kan kepada pihak kelurahan, bahkan ada bukti tertulis sejenis kwitansi yang di tanda tangani asep badrudin.” tegas rw 13
Hasil komfirmasi tersebut di duga adaya oknum permainan di tingkat kelurahan.
seumpama ada hal tersebut jelas ini termasuk adanya pungli dan gratifikasi yang berujung pada pengelapan
Sesuai adanya tindakan dan dugaan pungli tersebut maka oknum aparat akan terjerat melanggar Pasal 368 dan Pasal 423. Pasal 368 ancaman hukumannya penjara maksimal sembilan tahun, sedangkan Pasal 423 ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya enam tahun.
Dan pasal penggelapan 372 KUHP berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
Jika penggelapan dilakukan seseorang dalam jabatan atau pekerjaannya atau karena menerima upah, maka dihukum berdasarkan ketentuan pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.
(Oban Sobandi)