Jakarta, Otoritas – Warga RT001, 002, 003, 004, 005, 008, 010, 012 /RW 007 Kel. Cempaka putih Timur menuntut Pemda DKI Jakarta dan Dishub untuk membongkar portal tanpa izin (liar) di Jl.Cempaka Putih Timur Raya no 67 F, yang dipasang permanen (24 jam) karena mengganggu akses keluar buat warga yang akan ke jalan Cempaka Putih Raya.
Pemasangan portal permanen tersebut dilakukan oleh segelintir warga di Jl. Cempaka Putih Timur Raya. Warga yg terdampak sudah me somasi dan membuat laporan laporan kepada Camat Cempaka Putih, Lurah Cempaka Putih Timur serta Polsek Cempaka Putih. Menanggapi keluhan warga ini, pihak camat dan lurah sudah melakukan mediasi akan tetapi pelanggaran ini dirasa lambat ditindak lanjuti.
Memang dalam masa pandemi, One Gate Sytem ( OGS)/ PSBB diberlakukan di RW 07 Cempaka Putih Timur yang dimana warga menyetujui dalam masa tersebut. Tetapi hal ini dimanfaatkan oleh warga tertentu utk melanjutkan OGS tsb dengan alasan keamanan. Perumahan di Cempaka Putih Timur khususnya di RW.07, tidak diperuntukkan perumahan Cluster dengan One Gate System dimana portal tersebut ditutup 24 jam.
Sebagian besar warga di RW 07 merasa ini adalah OSG yg liar. Dalam kontek ini dikatakan tokoh masyarakat RT 002/RW007 yg juga ketua ormas Laskar Jayakarta, Jakarta Pusat, Ir. Bonar Messano Sianturi menyuarakan tuntutan warga 134 KK yg terdampak kepada kami, “Kami sudah melaporkan tindakan tersebut kepada Camat Cempaka Putih, Dinas Perhubungan Kecamatan, Lurah Cempaka Putih Timur, Kapolsek Cempaka Putih dan Koramil Cempaka Putih, sebagai tindakan persuasif warga” katanya. Dalam wawancara ini para warga beberapa RT sudah melakukan somasi dan tanda tangan keberatani atas tindakan pemasangan portal yg bisa dikatakan liar ini, Camat, Lurah dan Dishub sebagai penentu kebijakan Perda DKI Jakarta sampai saat ini dinilai masih lamban utk menindak dengan alasan masih ber-komunikasi dengan dishub yg notabene berada di wilayahnya.
Dalam wawancara semalam (14/7/2020), tokoh RT 002 tersebut sangat menyayangkan lambannya birokrasi penegakkan perda terhadap portal liar tersebut, dan dikatakan juga kalau tidak segera dilakukan pembongkaran, warga yg akses jalannya terganggu akan berdemo ke kantor kecamatan dan kelurahan. Dan beliau juga tidak bisa menjamin kalau nanti warga marah dan melakukan aksi pembongkaran portal tersebut. Beliau berharap dengan tereksposnya berita ini penindakan yg lamban ini bisa terdengar sampai Gubernur dan Kadishub propinsi DKI Jakarta.