Views: 335
1 0

Wali Murid Keluhkan Adanya Dugaan Pungli DiLingkungan SMK di Sukabumi

Andi Andi
Views: 336
1 0
Read Time:3 Minute, 39 Second

Sukabumi, otoritas.co.id – Di duga adanya pungutan liar (pungli) yang masih marak terjadi dilingkungan sekolah SMK Negeri dan swasta di Sukabumi, padahal Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan bantuan operasional sekolah (BOS), PIP, dan bantuan lain dari Pemerintah daerah, Bahkan ada peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Ironis nya seakan sengaja untuk mengelabui hukum agar tidak masuk dalam kategori pungutan liar, dengan cara trik dan strategi yang dilakukan pihak SMK Negeri 1Cibadak di Kabupaten Sukabumi dalam meloloskan pungutan uang magang/prakerin dari peserta didik atau wali murid.

Disaat kondisi perekonomian masyarakat mengalami banyak kemunduran akibat mewabahnya pandemi Covid19. Pihak SMK Negeri 1 Cibadak, seperti tidak peduli, bahkan diduga secara sengaja menarik pungutan uang magang/prakerin dengan jumlah yang bervariasi mulai dari Rp 1.150.000- hingga Rp 1.800.000,- bahkan lebih, tergantung jurusan siswa/siswi yang ikut magang/prakerin.dengan alasan siapa yang lebih dulu bayar akan di tempat kan di lokasi yang enak dapat penginapan gratis dan Cetring,

Itu wajib dibayar sebelum berangkat, adapun rincian akomodasi PKL,

1:Rapat koordinasi:18.000
2:Rapat RAB Komite dengan orangtua:18.000
3:Penjajahan (survey tempat)PKL:300.000
4:Penyerahan peserta ke lokasi PKL:300.000
5:Monitoring 1 :300.000
6:Monitoring 2:300.000
7:Penarikan peserta:300.000
8:Transport kegiatan pembimbingan laporan:100.000
9:Honor pembimbing eksternal:125.000
10:Uji komperhensif/seminar;100.000
11:Penanganan kejadian (kasus);20.000
12:Dana asuransi siswa :20.000
13:Penandatanganan sertifikat:100.000
14Transport penandatanganan:300.000
15:Souvenir (cindra mata bagi perusahaan)250.000
16:Seragam PKL:250.000
17:Laporan kegiatan:5000
18:Dokumentasi:3,400
19:pembekalan materi:25.000
20:pelepasan:25.000

Di kaper dana bos
1:Administrasi/ATK:25000
2:map:25.000
3:Buku panduan:25.000
4:jurnal :15.000
5:pembuatan sertifikat siswa:15.000
6:Pembuatan sertifikat pembimbing eksternal:15000
7:penghargaan lembaga:30.000

Keluhan salah satu orang tua/wali siswa SMK Negeri 1 Cibadak yang anaknya mengikuti kegiatan tersebut, kepada awak media mengatakan “untuk mengikuti kegiatan magang/prakerin anak saya dimintai membayar uang sebesar Rp 1.367,993,75- . Walaupun sudah dirapatkan melalui komite sekolah, namun selaku orang tua/wali murid, merasa sangat keberatan.

“Jujur saya merasa sangat keberatan dan merasa terpaksa untuk membayar uang tersebut. jujur dengan nominal sebesar itu sebenarnya kami merasa keberatan. apalagi saat ini semuanya serba susah. untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari saja kami merasa kesulitan. namun apabila tidak diikuti kami takut nantinya anak kami yang merasakan dampaknya. jadi kami menurut saja walaupun merasa keberatan dan terpaksa”, ungkapnya

Atas dugaan adanya pungutan liar (penarikan uang magang/prakerin) terhadap peserta didik/wali murid di SMKN 1Cibadak, Apapun alasannya pihak sekolah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan baik itu kepada peserta didik ataupun orang tua/wali murid, bila hal itu dilakukan jelas sudah melanggar, apalagi saat ini telah diperkuat dengan peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 87 tahun 2016 tentang pungutan liar”

Seharusnya pihak sekolah bisa membedakan antara pungutan dan sumbangan biaya pendidikan, hal tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar. Pada permendikbud tersebut dijelaskan bahwa sumbangan pendidikan adalah pemberian uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak dan bersifat tidak mengikat/wajib. Jadi sumbangan pendidikan yaitu pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik individu maupun bersama-sama. Masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan,

Sedangkan pungutan pendidikan adalah penarikan uang yang dilakukan baik itu oleh pihak sekolah ataupun komite sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu yang telah ditentukan.

Kepala Sekolah SMKN 1 Cibadak iwan.s.pd ketika dihubungi awak media via pesan singkat WhatsApp miliknya mengatakan hanya menindaklanjuti kebijakan kepala sekolah yang lama.

“Saya di SMKN 1Cibadak baru empat bulan dan hanya melanjutkan kebijakan kepala sekolah yang lama tidak mungkin di mentahkan untuk menjaga mis komunikasi,” pungkasnya.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan Ketua komite Sekolah SMKN 1Cibadak Deni holman belum dapat dikonfirmasi, karena selalu tidak ada dikantor seperti menghindar. bahkan ketika dihubungi awak media via pesan singkat WhatsApp miliknya terkesan bungkam dan tidak respon.

(Oban sobandi)

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Jalan Danau Sunter Selatan Jadi Lokasi HBKB Terbatas

Jakarta, otoritas.co.id – Kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) secara terbatas di masa transisi pandemi menuju endemi akan kembali diadakan di Jalan Danau Sunter Selatan, Kecamatan Tanjung Priok, Minggu (29/5) mendatang mulai pukul 06.00 – 10.00 wib. Plt. Asisten Perekonomian dan Perekonomian Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Ardan Solihin menjelaskan […]

Subscribe US Now