Jakarta, otoritas.co.id – Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kalimantan dibuat geram atas pernyataan seorang Oknum Politisi yang sangat Rasis dan Diskriminatif terkait pengesahan UU Ibu Kota Nasional (IKN) sebagai Ibukota baru Republik Indonesia dengan membuat gempar jagat media sosial.
Salah satu tokoh pemuda Tiong Hoa yang juga Sekjen FORUM KALIMANTAN BARAT (FORKALBAR) akhirnya angkat bicara, dengan mengutuk serta mengecam keras atas penghinaan yang dilontarkan Edy Mulyadi terhadap Kalimantan yang menimbulkan kegaduhan.
Junhery S.H. selaku tokoh pemuda Tiong Hoa yang juga seorang advokat sangat menyesalkan atas pernyataan Edy Mulyadi yang melukai perasaan masyarakat Kalimantan yang dapat menimbulkan perpecahan bangsa. “Saya berharap Edy Mulyadi segera meminta maaf secara terbuka melalui media sosial, jika tidak saya akan mengambil tindakan dengan melaporkan anda ke jalur hukum, ingat itu…!!!”, tegasnya.
Selanjutnya Junhery, S.H. menjelaskan bahwa pernyataan Edy Mulyadi seharusnya di tanggapi serius oleh penegak hukum karena dapat menimbulkan perpecahan dan konflik bagi bangsa indonesia.
“Saya meminta kepada aparat Penegak Hukum dapat segera tangkap dan proses Edy Mulyadi sesuai Undang Undang yang berlaku di Indonesia, karena ucapannya tersebut dapat memecah belah bangsa Indonesia,” ungkap Juhenry, S.H.
Menurutnya, Pernyataannya Edy Mulyadi yang bersifat diskriminatif dan rasis, telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Etnis dan Ditegaskan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919, serta UU Nomor 40 tahun 2008, bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum, dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis.” Oleh karenanya, Edy Muliyadi harus diambil tindakan tegas pihak Kepolisian.
Dengan apa yang dilakukan oleh Edy Muliyadi, jelas menunjukkan ada pelecehan dan anti kesetaraan seperti penegasan UU Nomor 40 tahun 2008. Dimana kesetaraan di sini mensyaratkan adanya perlakuan yang setara, dimana pada situasi yang sama harus diberlakukan dengan sama, sesuai bunyi pasal 28D ayat (1) yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Selain itu, Dalam UU ITE Pasal 28 Ayat (2), setiap orang dilarang “dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik seharusnya kita berpegang teguh pada semboyan “BHINNEKA TUNGGAL IKA”. Walaupun bebeda suku dan bahasa tetapi tetap satu bangsa yaitu bangsa Indonesia,” harap Junhery, S.H. (JOE)