Views: 417
0 0

Terkait Penjualan Pasir Kwarsa,  Kuasa Hukum PT.AKU Jelaskan Pasir Merupakan Mineral Ikutan Kaoline

Andi Andi
Views: 418
0 0
Read Time:2 Minute, 47 Second

Babel, otoritas.co.id – PT. AKU (Aneka Kaolin Utama) fasilitasi pertemuan di kantor Desa AiK Rayak Tanjungpandan Belitung, Berikan penjelasan atas penjualan pasir yang sempat viral di Media Online. Jum’at (25/2/2022).

Pertemuan juga dihadiri langsung oleh Kades Aik Rayak Rustam, KTT PT.AKU Royan, Kuasa hukum PT AKU, Kadus, BPD Air Raya (Ketua), Ketua Karang Taruna, perangkat desa dan sejumlah wartawan media online dan cetak.dikantor Desa Aik Rayak.

Penjelasan dari pihak PT AKU, terkait penjualan pasir kwarsa yang dikatakannya itu mineral ikutan sudah memenuhi aturan.

“Berdasarkan surat balasan direktur pembinaan pengusahaan mineral, kepada direktur PT Aneka Kaolin Utama Jln. Murai RT 34 RW/11 Desa Air Rayak Tanjung pandan Belitung (12/10/2018). Sehubungan dengan surat saudara nomor 238/AKU/IX/TP/2018 tanggal 25 September 2018 perihal permohonan pertim bangan terkait Legalitas Perizinan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut”, ujar kuasa hukum PT AKU menyebutkan.

Lanjutnya dia, PT AKU Aneka Kaolin Utama (AKU), merupakan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas mineral bukan logal kaolin dengan luas wilayah 66 Ha sesuai dengan SK Bupati Belitung nomor 017/IUP-OP/P.1/DPE/2014 tanggal 16 Juli 2014 yang berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 16 Juli 2024.

“Proses pengolahan yang dilakukan PT AKU menghasilkan pasir kwarsa sebagai (by produk) dan mineral ikutan dari kaolin yang merupakan komoditas utama. Sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Menteri ESDM nomor 11 tahun 2018 bahwa pemegang IUP berhak memiliki mineral, termasuk mineral ikutannya, yang telah diproduksi setelah memenuhi iuran produksi”, sebut kuasa hukum PT AKU, sambil membacakan dokumen lampiran.

Selanjutnya, kata dia lagi membacakan, sesuai dengan Pasal 59 bahwa pemegang IUP dapat mengusahakan mineral ikutan setelah mendapatkan persetujuan studi kelayakan, imbuhnya.

Namun dari apa yang disampaikan, tidak dijabarkan berita acara bahwa PT AKU telah mendapatkan persetujuan studi kelayakan.

Dikutip dari Pasal 161, Setiap orang yang menampung memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengang kutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100. 000. 000.000, 00 (seratus milyar rupiah).

Untuk diketahui, PT. AKU di jalan murai desa air rayak, yang merupakan jenis komoditas tambang kaolin diduga kuat belum memiliki IUP tambang pasir kwarsa tersendiri. Yang sebagaimana diketahui bahwa hasil keterangan dan penjelasan pihak PT AKU bahwa penjualan pasir kwarsa oleh mereka sudah memiliki izin dikarenakan pasir kwarsa tersebut adalah mineral ikutan.

Terkait pajak Rp.50.000, KTT PT AKU meralat, bahwa setelah dilakukan verifikasi kembali ternyata hanya Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per ton.

“Penetapan Rp. 50.000, setelah diverifikasi kembali hanya Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah). Dan pajak tersebut dibayar oleh si pembeli”, kata Royan.

Royan mengakui penjualan pasir kwarsa (mineral ikutan) sempat dikirim keluar daerah (antar pulau). “Mengenai itu, pernah dikirim keluar, bentuknya dikirim dalam kemasan jumbo back (karung besar)” sebutnya.

Menjawab pertanyaan wartawan, dia juga mengakui bahwa penjualan pasir ke PT SMA. “Kalau itu lokal, ke PT SMA”, terangnya.

Royan juga menjelaskan, kalau untuk kepentingan umum sudah sering dibantu terkait pemanfaatan mineral ikutan jenis pasir kwarsa tersebut. “Kalau untuk kepentingan umum, pemanfaatan pasir itu sudah sering kita bantu”, ungkapnya.(R.10)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Penerima Bantuan Pangan Non Tunai Dapat Daging Ayam Busuk

Sukabumi, otoritas.co.id – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan ke keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin,Sukabumi belum sepenuhnya layak konsumsi. Ada beberapa keluarga yang menerima daging ayam busuk. Daging ayam busuk itu, salah satunya diterima Mis (27), warga Dusun Nenggeng, Desa Cijengkol. Ia mengambil Tiga paket […]

Subscribe US Now