Jakarta, otoritas.co.id – Meski sudah dilakukan penyegelan oleh petugas yang memiliki kewenangan satu Bangunan Rumah tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun pengerjaan pembangunan milik warga terindikasi ada oknum petugas yang membekingi bangunan tetap berjalan.
Ironisnya lagi, petugas Satpol PP Kelurahan Jembatan Lima Kecamatan Tambora Jakarta barat selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) itu, justru terkesan tutup mata dengan pengerjaan pembangunan rumah tinggal di RT.009/08 kelurahan Jembatan Lima Tambora Jakarta barat yang tidak mengantongi IMB tersebut.
“Saya sangat menyayangkan sikap petugas Satpol PP, terkesan tutup mata dengan adanya pengerjaan bangunan Rumah berlantai dua tidak mengantongi IMB,” ujar ketua Lembaga Kontrol Korupsi Jakarta barat Agus Taufik Minggu (17/4/2022).
Menurut dia, seharusnya selaku penegak Perda, petugas Satpol PP menghentikan pengerjaan pembangunan rumah tak ber IMB milik warga yang merasa memiliki Beking .
“Petugas Satpol PP tidak boleh tebang pilih dalam menegakan Perda, siapapun pemilik bangunan tak ber IMB itu harus dihentikan,” bebernya.
“Untuk itu, saya berharap Satpol PP menghentikan pengerjaan pembangunan rumah warga tersebut , yang disebut-sebut sebagai Big Bos pengusaha konveksi,” pungkasnya.
( Lth)