Tangerang, otoritas.co.id – Akhir bulan Juli 2022, Lintas Kajian dan Pemerhati Pembangunan Indonesia (LKPPI) telah menerima laporan dari warga Tangerang terkait dugaan perampasan oleh mafia tanah melalui oknum PTSL tahun 2018 – 2019 yang lalu.
Menurut Surgani salah satu korban yang melaporkan, tanah warga yang diduga dirampas oleh mafia tanah tersebut mengatakan bahwa keberadaan tanah yang ada di Desa Mauk Barat, Marga Mulya, Ketapang, Tegal Kunir Lor, dan kelurahan Kosambi beberapa waktu lalu itu telah di ambil alih oleh mafia tanah melalui oknum PTSL.
“Kami para korban telah mengirimkan surat ke PTSL namun tidak pernah ada penyelesaiannya, justru tanah kami tersebut sudah di ambil alih oleh pihak yang tidak jelas dan dugaan kami terdapat kolaborasi dari oknum PTSL,” terang Surgani.
Dalam penjelasannya Surgani dan para korban lainnya, ketika mengetahui bahwa tanahnya sudah d ambil alih oleh pihak yang tidak diketahui tersebut akhirnya pada akhir bulan bulan Juli 2022 melaporkannya ke LKPPI untuk bisa membantu dalam mengungkap dan mengembalikan hak tanah warga yang sudah dirampas tersebut melalui oknum PTSL tersebut
“Kami menerima laporan dari warga Tangerang dari desa mauk barat terkait hak tanahnya yang diduga dirampas oleh mafia tanah melalui oknum PTSL, dan alhamdulillah pada tanggal 7 Februari 2023 tanah tersebut sudah dikembali kepada warga,” jelas Herlina Ketua Umum LKPPI, Rabu (8/2/2023)
Menurut keterangan herlina, sebanyak 70 bidang tanah seluas 126 hektar tanah warga yang di rampas haknya melalui oknum PTSL dan selama proses bebarapa bulan ini LKPPI berusaha mendampingi dan mengirimkan surat aduan warga ke pihak terkait sehingga saat ini tanah tersebut sudah di kembalikan kepada warga yang mempunyai haknya tersebut dan sudah dibatalkan nama orang yang tidak diketahui tersebut oleh pihak PTSL.
“Saat ini, tanah telah menjadi atas nama mereka kembali. Tanpa biaya sepeserpun, dan saya menangis bersyukur serta mengucapkan terimakasih dari mereka yang telah menjadi bukti bahwa keadilan ada bagi orang-orang yang mau memperjuangkannya,” ungkap Herlina setelah mengetahui tanah warga sudah dikembalikan haknya