Sukabumi Otoritas.co.id – Sejatinya, Pengusaha pangan olahan wajib menjamin mutu dan keamanan dari produk yang diedarkan. Hal itu berlaku kepada semua pengusaha pangan olahan, baik didalam negeri maupun produk luar negeri. Untuk menjaga mutu dan keamanan dari produk pangan yang diproduksi dan diedarkan oleh pelaku usaha, pemerintah ikut berpartisipasi mengawasi para pelaku usaha.
Pemerintah juga mewajibkan kepada setiap pelaku usaha pangan olahan untuk memiliki izin edar. Baik industri pabrik maupun Industri rumahan. Terdapat perbedaan izin edar antara industri pabrik dan industri pangan rumahan. Izin edar industri pangan rumahan berupa sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT).
Menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PBPOM No. 22/2018), “Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan”.
Kemudian Pasal 1 angka 3 PBPOM No. 22/2018, “Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis”.
Selain itu, menurut Pasal 1 angka 13 PBPOM No. 22/2018, “Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP”.
Akan tetapi tidak pada Saepudin selaku produsen Kerupuk, yang beralamat di Desa lembur sawah , masuk perbatasan Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi.(07/10/2021)
Menurut keterangan dari warga yang dekat dengan lokasi pabrik perbatasan masuk ke desa Cijengkol menyatakan belum ada izin dari masyarakat setempat.
“Usaha itu sudah lama berdiri tapi sebelumnya usaha tersebut buka di segog namun pindah ke sini, disini hanya proses pembuatan kerupuk saja dan menggoreng nya di daerah segog, keluhnya dengan tetap bersikeras enggan menyebutkan namanya.
Awak media lalu mencoba untuk mendatangi Saepudin selaku produsen Kerupuk ,Saepudin selaku pemilik dari usaha tersebut berkata, “ada apa pa? Kalau mau bertanya silahkan ke pabrik yang di segog”, ujarnya dengan nada sinis yang merasa terganggu dengan kedatangan awak media yang hanya sekedar menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Konstitusi dan UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Sewaktu awak media mengkonfirmasikan terkait izin, Saepudin mengatakan bahwa usahanya hanya rumahan, Ketika awak media menyinggung mengenai izin usaha, Saepudin selaku Pemilik Produsen Kerupuk tidak bisa menunjukan surat NIB (Nomer Induk Berusaha) dan Surat Izin Usaha Perdagangan, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) atau izin edar pangan dari BPOM tidak bisa ditunjukan kepada awak media dengan dalih, ini usaha hanya rumahan”, katanya dengan nada tinggi.
Di sini jelas bahwa di duga pelaku usaha melanggar UUD Jika menggunakan UU Pangan, ancamannya dua tahun penjara atau denda Rp 4 miliar. Bisa juga dikenakan UU Perlindungan Konsuman dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Rp 2 miliar.
(Oban Sobandi)