JAKARTA, Otoritas – Sebanyak 25 pelanggar protokol kesehatan terjaring oleh petugas gabungan di tengah pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di jalan Kali Besar Barat Kelurahan Roa Malaka Kecamatan Tambora Jakarta barat, Sabtu (9/1/2021).
Menurut Situmorang, SE.MEi selaku Kasatpol PP Kecamatan Tambora, mengatakan bahwa pelanggar akan diberikan sanksi sosial dan denda sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi menggunakan rompi atau denda Rp 250 ribu rupiah
“Ada yang sanksi sosial ada yang sanksi denda, sudah diatur denda progresif. Pergub 79 itu yang dikedepankan Satpol PP,” ujar Situmorang kepada wartawan,
Situmorang menjelaskan penindakan berupa sanksi dan denda dapat dilakukan kembali, khususnya oleh Satpol PP jika masyarakat melakukan pelanggaran serupa. “Dua kali (melanggar) nanti akan lebih dua kali lipat, tiga kali atau empat kali,” katanya.
Menurut Situmorang, sejauh ini polisi dan TNI memiliki tugas mendampingi meski Satpol PP yang dapat menindak. Namun, polisi juga dapat menindak jika pelanggar mengeyel seperti melakukan perlawanan.
“Apakah kemungkinan diberikan Pasal 212 KUHP 216 atau 218, mungkin saja. Apabila masyarakat disini tidak mengindahkan bahkan melawan petugas pada saat dilakukan penindakan, kita mungkin akan keluarkan Pasal itu,” tuntas Situmorang
Sebelumnya, petugas gabungan menindak 25 orang yang melanggar protokol kesehatan selama pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Dari sejumlah orang tersebut, 25 di antaranya tidak menggunakan masker, Penindakan itu dilakukan petugas gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Damkar .
Jaja Jaenudin SE,Kasatpol PP kelurahan Roa Malaka juga mengatakan Operasi TIBMASK yang di gelar di lingkungan kali besar Barat RW 03, kelurahan Roa Malaka, bertujuan memperketat dalam penggunaan masker dilingkungan wilayah kota Tua ketika warga masyarakat berada di areal tersebut.
Ia juga menyampaikan para pelanggar ini yang menjalankan sangsi sosial dengan membersihakan lingkungan areal kali besar barat tersebut ia berharap dengan adanya sangsi masyarakat dapat mematuhi menggunakan masker benar demienekan penyebaran COVID 19 di lingkungan warga
Penuh harapan para pelanggar ini jera sehingga mereka sadar akan pentingnya penggunaan masker ditengah Pandemi sekarang ini ujarnya.