JAKARTA, OTORITAS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tambora Jakarta barat,DKI Jakarta menggelar operasi pemantauan penggunaan masker. Operasi itu disebut operasi kepatuhan peraturan daerah (OK Prend).
Kepala Satpol PP kecamatan Tambora Situmorang menyebut OK Prend dilaksanakan di 2 wilayah kelurahan jembatan besi dan kelurahan krendang pada hari ini dan dimulai pada Selasa jam 08,00 wib sampai dengan selesai hingga pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi memenuhi target dalam satu kegiatan mencapai 50 untuk pelanggar yang tidak menggunakan masker sebagai alat pencegahan Virus Corona Covid 19.ucapnya.
“Operasi ini diadakan di seluruh ruas jalan protokol wilayah kecamatan, dan jalan lingkungan di sebelah wilayah kelurahan Sekecamatan Tambora kota administrasi Jakarta,” tutur Situmorang, Selasa (28/7).
Situmorang menambahkan operasi hari ini dilaksanakan di jalan jembatan besi,depan taman hijau , dan di jalan krendang selatan depan RTPTA krendang , dengan selalu mengutamakan prinsip Satpol PP sebagai teman bagi masyarakat. Tujuan diadakannya operasi tersebut mengingat pertumbuhan kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta cukup pesat.
“Melihat angka pertumbuhan kasus Covid-19 di Jakarta masih cukup tinggi, maka pengawasan ini akan lebih ditingkatkan lagi, baik dari jumlah kegiatannya maupun sasaran lokasinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Situmorang mengatakan, dalam pelaksanaan OK Prend ini, pihaknya menurunkan sejumlah personel di tingkat kelurahan, kecamatan, bersama tim gabungan yang terdiri dari unsur Polri dan TNI.Dishub,juga di bantu oleh ormas plat merah FKDM .
Seluruh usaha tersebut bertujuan agar masyarakat di Jakarta dapat semakin disiplin menggunakan masker sebagai langkah antisipasi dari penyebaran wabah Covid-19.
Adapun pola operasi yang diterapkan adalah pemeriksaan dan pengawasan kepada masyarakat pengguna kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak menggunakan masker.
Sementara bagi para pelanggar, dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau membayar denda administratif sebesar Rp 250.000. Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, pasal 8 ayat 1.
“Saya mohon dukungan dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat untuk lebih disiplin menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah. Hal ini tak lain untuk menjaga keselamatan kita bersama,” kata Situmorang.
Sementara itu Lurah krendang H Barkah dan Sekel kelurahan jembatan besi ikut mendampingi saat di gelarnya Oprasi OK PREND, mengharapkan agar masyarakat untuk patuh terhadap pergub yang sudah ditetapkan oleh pemprov DKI.
“saya berharap pada masyarakat untuk mematuhi Peraturan Gubernur yang sudah di terapkan oleh Pemerintah DKI Jakarta nomor 51 Tahun 2020,untuk memutus mata rantai Covid 19 Menuju Masyarakat Sehat, aman dan produktif sesuai pasal 8 ayat 1,” ucap Lurah Kerendang H Barkah.
Ref : Lth.