Views: 749
0 0

Pungli Berkedok THR Oknum Camat Purwoasri Terjaring OTT Oleh Mas Bup Dhito

Andi Andi
Views: 750
0 0
Read Time:2 Minute, 15 Second

Kediri, otoritas.co.id – Mas Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana akrab disapa Mas Bup Dhito akhirnya berhasil melakukan OTT terhadap oknum Camat Purwoasri berinisial ‘M’ dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) berinisial DP, yang nekad melakukan pungutan liar (pungli) berkedok THR untuk Camat. Uang THR sebanyak Rp.15 juta berhasil diamankan.

Uang Rp.15 juta hasil dari OTT terhadap oknum Camat Purwoasri berinisial ‘M’ dan Kasi PMD berinisial ‘DP’, disampaikan dalam rilis Mas Bup Dhito yang didampingi Kepala BKD Kabupeten Kediri DR. M.Solikin, MM dan Inspektur Inspektorat Nono Soekardi, bertempat di Pendopo Panjalu Jayati Kabupaten Kediri.

“Kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan Oknum Camat Purwoasri berinisial ‘M’ bersama Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) berinisial ‘DP’, nekad melakukan pungutan berkedok THR untuk Camat, dari seluruh Kecamatan Purwoasri ada 23 Desa, namun saat OTT masih terkumpul sebanyak total Rp.15 juta yang dipungut dari 15 Kepala Desa,” ujar Mas Bup Dhito.

Mas Bup Dhito menjelaskan, sebelum dilakukan OTT, pada tanggal 4 Mei 2021, Ia juga sudah menghubungi oknum Camat Purwoasri tersebut dan mengimbau agar tidak melakukan penarikan THR (Tunjangan Hari Raya). Pungli ini diketahui berdasarkan dari laporan dari masyarakat. Namun, imbauan dari Bupati itu tidak diindahkan alias diabaikan oleh oknum Camat Purwoasri.

“Pada tanggal 6 Mei 2021, di Balai Desa Ketawang Kecamatan Purwoasri, didapati ada beberapa perangkat desa dan bendahara dari desa lain, datang ke Balai Desa Ketawang untuk menyerahkan uang urunan THR untuk Camat Purwoasri, ” jelas Mas Bup Dhito, Sabtu (15/5/2021) pagi.

Mas Bup Dhito menambahkan awalnya dari masing-masing Bendahara Desa besaran yang disepakati Rp. 1, 5 juta tiap desa. Namun, ada beberapa desa merasa keberatan sehingga disepakati Rp. 1 juta per desa. Ironisnya dana itu diambilkan dari Pendapatan Asli Desa.

“Saat ini Pemerintah Kabupaten Kediri, sudah memberikan sanksi pada oknum Camat Purwoasri, serta Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Purwoasri. Keduanya diberikan sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah,” imbuhnya.

Lanjut Mas Bup Dhito bahwa hasil penilaian Inspektorat Kabupaten Kediri, pungli yang dilakukan oleh oknum Camat Purwoasri sudah termasuk pelanggaran berat dan selanjutnya kita melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait, antara Bagian Hukum dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kediri.

“Sanksi penurunan pangkat satu tingkat selama 3 tahun. Dugaan pelanggaran PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Pihaknya juga menunggu rekomendasi dari Provinsi Jawa Timur dilanjutkan ke Kemendagri menunggu disetujui, ” tandasnya.

Mas Bup Dhito menyayangkan atas kejadian oknum Camat Purwoasri yang melakukan pelanggaran berat ini. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak dengan kasus ini karena harus melalui aturan melalui rekomendasi Provinsi Jatim, diteruskan ke Pusat terkait sanksi yang dilakukan Camat dan Kasi PMD tersebut.

“Kedepan mungkin harus diusulkan ada perubahan pada aturannya, ketika ada kasus seperti Camat Purwoasri yang melakukan pelanggaran berat seperti ini, ” pungkas Mas Bup Dhito. (*/Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Penutupan Sementara Taman Impian Jaya Ancol, Tiket Bisa Digunakan Dua Kali Kunjungan

Jakarta Utara, otoritas.co.id – Manajemen Taman Impian Jaya Ancol memberikan keistimewaan bagi pengunjung yang telah membeli tiket secara daring pada periode 15-17 Mei 2021. Tiket dapat kembali digunakan sebanyak dua kali kunjungan hingga 31 Desember 2021 mendatang. Direktur Utama Taman Impian Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali mengatakan, pengunjung yang telah […]

Subscribe US Now