JAKARTA, Otoritas – Polsek Kalideres diminta tuntaskan kasus dugaan pemalsuan Surat Akta Cerai yang dilakukan terlapor AS. Hal itu disampaikan David Krisbyantoro SH MH dari Law Office Ruby & Partner selaku Kuasa Hukum Agustini (Pelapor).
“Kami sudah melaporkan ke Polsek Kalideres tapi sampai sekarang seperti jalan ditempat. Tindaklanjut dari perkara yang kami laporkan belum jelas sudah sampai mana,” ujar David dalam keterangan tertulis kepada wartawan Otoritas di Jakarta, Kamis (12/12/2019).
David menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan bukti bukti dan saksi secara lengkap yang diminta pihak kepolisian. Bahkan hasil konfirmasi dari pihak Pengadilan Agama Jakarta Barat sudah dijawab dan membenarkan bahwa surat Akta Cerai yang dimaksud benar palsu.
“Bukti surat nikah dan para saksi pernikahan itu sudah diperiksa oleh pihak kepolisian. Artinya sudah siap untuk dilakukan penetapan tersangka kepada orang yang sudah menggunakan maupun membuat surat Akta Cerai palsu itu. Bahkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sampai saat ini belum jadi. Ini kan tidak jelas!!!,” ucapnya.
Dalam hal ini kami sudah sering menanyakan terkait perkembangan kasus tersebut, namun selalu banyak alasan.
“Kemarin alasannya sibuk Pilpres, kemudian pelantikan Presiden dan sekarang sudah jelang memasuki Natal dan Tahun Baru. Jadi mau sampai kapan???,” imbuhnya.
Dirinya berharap kasusnya segera ditangani dan ada titik terang.
“Kami hanya minta agar polisi serius dalam mengusut kasus ini. Masak sudah mau pergantian tahun laporkan kami tidak ada kejelasan,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, awal mula kejadian ketika pada bulan Januari 2018 pasangan suami istri AS dan pelapor memutuskan untuk mengakhiri perkawinan mereka (cerai).
Kemudian pada tanggal 7 Mei 2018 sekitar pukul 19.00 WIB, AS memberikan surat Akta Cerai dari Pengadilan Agama Jakarta Barat kepada pelapor. Namun pelapor merasa curiga terhadap keaslian surat Akta Cerai tersebut.
Selanjutnya pelapor mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Barat untuk konfirmasi surat tersebut dan mendapat jawaban dari pihak Pengadilan Agama yang menyatakan bahwa surat Akta Cerai tersebut adalah palsu.
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kasusnya ke Polsek Kalideres dengan LP nomor: STPL/42/K/III/2019/PMJ/Resto Jakbar/Sektor Kalideres.
Editor: Red
Penulis: Dera