Views: 989
1 0

Pilkada Anti Politik Uang, Perkumpulan DPR – I Jawa Timur : Memilih Pemimpin Bersih Dan Berintegritas

Andi Andi
Views: 990
1 0
Read Time:2 Minute, 11 Second

BLITAR/JATIM, Otoritas – Perhelatan pesta demokrasi pada Pilkada Serentak 2020 tinggal selangkah lagi menuju hari pencoblosan pada Rabu, 9 Desember 2020. Dalam masa tenang saat ini merupakan hari – hari yang disinyalir sangat rawan terhadap gerakan – gerakan senyap ( silent operation, Red ) yang akan dilakukan oleh oknum – oknum perorangan maupun kelompok terorganisir dalam upaya mempengaruhi masyarakat pemilih dengan berbagai cara terutama yang sangat merusaka tatanan demokrasi adalah dugaan adanya permainan politik uang.

Hal inilah yang menjadi konsen Perkumpulan DPR – I / Delegasi Pemersatu Rakyat Indonesia Wilayah Jawa Timur dibawah Komando I, EFENDI atau biasa disapa Cak Ichwan untuk memantau dan mengawasi secara pro – aktif sebagai bentuk kepeduliaan dan bentuk peran serta serta masyarakat dalam gelaran Pilkada Serentak 2020.

Seperti yang disampaikannya dalam penjelasan kepada awak media saat ngopi bareng, Cak Ichwan menjelaskan bahwa ” Dalam pelaksanaan pesta demokrasi dalam Pilkada yang dilakukan serentak di tahun 2020, masyarakat atau rakyat memiliki kedaulatan untuk menggunakan hak pilihnya tanpa ada gangguan atau paksaan dari pihak manapun maupun adanya pemberian janji – janji atau dalam bentuk pemberian sesuatu yang mempengaruhi pilihan merek. Bentu- bentuk pengaruh terutama permainan politik uang ini akan merusak tatanan demokrasi, ” jelasnya.

” Masyarakat memiliki hak pilih sesuai dengan hati nuraninya dengan mencermati Visi dan Misi pasangan calon pemimpin dan bukan justru bukan memilih karena adanya janji – janji atau iming – iming uang. Dengan memilih calon pemimpin yang sesuai dengan hati nurani yang bersih dan bebas dari KKN dalam menjalankan amanah yang diberikan oleh rakyat dalam pemilihan langsung, umum bebas dan rahasia dengan azas jujur dan adil akan melahirkan pemimpin yang bersih, kapabel dan berintegritas “.

Lebih lanjut Cak Ichwan menambahkan bahwa ” permainan politik uang ini akan merusak sendi – sendi dan tatanan demokrasi, juga berimplikasi terjerat masalah hukum baik bagi pemberi maupun penerima dan itu jelas – jelas tertuang di Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam pasal 187 A ” Setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnyasebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat ( 4 ) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 ( tigapuluh enam ) bulan dan paling lama 72 ( tujuhpuluh dua ) bulan dan denda paling sedikit Rp 200. 000.000,- ( duaratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ). Pidana yang sama diterapkan kepada Pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) “, tambahnya. ( wah/ich )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Anggota Koramil Tipe B 0808/01 Kota Kodim 0808 Blitar, Terus Gencarkan Himbauan 3 M Kepada Masyarakat

Blitar, Otoritas – Upaya untuk memutus penyebaran Covid-19 terus gencar dilakukan oleh satuan Kodim 0808/Blitar dan jajarannya, salah satunya dengan terus memberikan himbauan kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan. Seperti halnya yang dilakukan oleh anggota Koramil Tipe B 0808/01 Kota Kodim 0808 Blitar, bersama anggota Polsek Kepanjenkidul dan anggota […]

Subscribe US Now