Sukabumi, otoritas.co.id – Penerima Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) di Desa Cijengkol Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi di indikasi diancam akan dicoret dari daftar penerima jika tidak membelanjakan uang BPNT, yang mana dalam aturan yang baru kini sudah berubah.
Diketahui, berdasarkan aturan tersebut bahwasanya penyaluran BPNT secara tunai dan disalurkan melalui PT Pos. KPM tidak lagi diharuskan menukarkan uangnya ke e-Warong, namun juga boleh membelanjakan uang yang diterimanya untuk komoditas pangan yang sudah ditetapkan ke pasar tradisional dan warung sembako.
Akan tetapi,lain halnya di Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin,Kabupaten Sukabumi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Harus tetap membeli ke e-Warong. Bahkan warga juga mengaku takut jika membeli sembako bukan dari e-Warong, nantinya akan dicoret dari daftar penerima BPNT, Kamis 3/4/2022
Ad (bukan nama sebenarnya) Saat di komfirmasi awak media warga mengaku bahwa peyaluran BPNT maunya belanja bebas sesuai aturan, dan terpenting dengan komoditas yang sesuai. Namun warga takut, karena ada intumidasi akan dicoret apabila tidak membelikan ke e-Warong yang di tunjuk.
Bahkan di whatsapp grup famili bpnt bu pipih agen e warong menotifikasi kalau tidak di belanjakan di e warong nanti tidak Kedeteksi dan akan di hapus atau di coret dari penerima Bpnt.
“Kasian KPM, aturannya kan jelas bebas memilih belanja di mana saja. KPM bisa memilih yang kualitasnya bagus. Tapi masih saja terjadi pengarahan dan intimidasi. Saya minta pemerintah turun tangan,” ucapnya.
Sementara agen e warong pipih saat di komfirmasi terkait dugaan intimidasi yang dia lakukan kepada Keluarga Penerima Manfaat lewat pesan singkat whatsapp tidak memberikan tanggapan sama sekali malah memblokir whatsappnya.
Kepala Desa Cijengkol Haer Suhermansyah Saat di komfirmasi mengatakan penyaluran BPNT di tahun ini mengalami perubahan, dari semula per bulan dengan pembelian ke e-Warong menjadi per tiga bulan dengan uang yang diberikan langsung melalui Kantor Pos.Jadi untuk tahun ini langsung diberi uang tunai Rp 600 ribu per tiga bulan. Kalau sebelumnya kan uang masuk ke kartu penerima, kemudian ditukar ke e-Warong,” kata dia.
Haer menegaskan jika penyaluran tidak boleh ada pengarahan dari pihak manapun apalagi ancaman kepada KPM akan dicoret jika tidak membeli pada pihak tertentu.
Menurutnya KPM akan disanksi hingga pencoretan melanggar ketentuan, di antaranya tidak membelikan bantuan pada komoditas pangan.
“Tidak boleh ada pengarahan. Yang membuat KPM dicoret itu bukan karena tidak beli ke e-Warong, karena kan sekarang bebas.
Kita akan lakukan cek ke lapangan dari informasi dugaan penyimpangan ini,” pungkasnya
(Oban Sobandi)