Views: 951
0 0

PD Pasar Jaya Wajibkan Pedagang & Pembeli Bawa Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Andi Andi
Views: 952
0 0
Read Time:2 Minute, 18 Second

 

Reporter : ajie jahrudin
Senin, 2 Agustus 2021 08.30 WIB

Otoritas.co.id, Jakarta – Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin,mengatakan bahwa bagi pedagang dan pengunjung pasar diwajibkan menunjukan bukti vaksin ( kartu / sertifikat / sms ) saat memasuki kawasan Pd.Pasar jaya diseluruh wilayah DKI Jakarta, terkait instruksi tersebut Kepala Pd.Pasar jaya koja ,Jakarta Utara melakukan sosialisasi kepada seluruh pedagang di lokasi pasar yang digawanginya.

“ Kebijakan ini harus disosialisasikan kepada seluruh pedagang dan pengunjung agar mereka memahami akan bahaya covid 19 dan agar pedagang serta pengunjung aman ketika berinteraksi diwilayah pasar koja karena semua sudah divaksin”, kata Febry di kantor Pd.Pasar jaya koja,senin pagi,2 Agustus 2021.

Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mendukung penuh kebijakan Direktur Perumda Pasar Jaya yang mewajibkan seluruh pedagang, karyawan toko, hingga pengunjung menunjukkan sertifikat vaksinasi covid-19 jika ingin masuk ke area pasar. Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi penularan covid-19 di pasar tradisional.

Kepala pasar koja jakarta-utara, Febry Rozaldi

Presiden Jokowi pertama kali memberlakukan PPKM Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli. Kemudian dilanjutkan dengan PPKM Level 4 pada 21 Juli hingga 25 Juli 2021,dan diperpanjang kembali sampai 2 Agustus 2021 .

Dengan diperpanjangnya PPKM Level 4, maka jam operasional sejumlah fasilitas publik pun berubah, termasuk pasar tradisional yang berada di bawah Perumda Pasar Jaya.

Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan pasar tradisional untuk tetap buka. Selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, kios di pasar diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kebijakan PPKM Level 4 ini hampir sama dengan PPKM Darurat yang kini sudah tidak digunakan lagi, terutama pelonggaran usaha kecil, seperti pedagang kaki lima.

“Bahwa seluruh pasar milik Pasar Jaya dapat beroperasi maksimal hingga pukul 15.00 WIB dengan memperhatikan prokes dan kapasitas pengunjung pasar maksimal sebesar 50 persen,” kata Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin dalam keterangan resmi, Senin (26/7/2021) di Jakarta.

Lebih lanjut, dia mengatakan ada beberapa syarat yang harus ditunjukkan oleh semua orang yang ingin memasuki kawasan pasar. Dia menuturkan baik pedagang maupun pengunjung yang ingin memasuki area pasar wajib menunjukkan bukti telah mengikuti vaksin Covid-19, seperti kartu, sertifikat, atau SMS.

“Untuk area makan minum dibatasi. Setiap pelanggan yang makan atau minum maksimal 20 menit untuk bisa menyelesaikan makanan atau minuman yang telah dipesan di tempat,” ujarnya.

Perumda Pasar Jaya juga mengimbau tetap melaksanakan protokol kesehatan dan dimonitor oleh masing-masing penanggung jawab yang ada di pasar.

Selain itu, pengunjung pasar juga diminta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi) saat akan masuk ke dalam pasar. Dengan begitu area pasar tidak menjadi tempat penularan penyakit, salah satunya Covid-19.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Aplikasi WPP Berbagi, Dilaporkan Ke Bareskrim Mabes Polri

Otoritas.co.id , Jakarta – Supriadi Renhoat, SH dari KER’S LAWFIRM berkantor di Jakarta utara selaku salah satu kuasa hukum para korban dugaan tindak pidana penipuan secara online bermodus Aplikasi WPP Berbagi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Jl.Trunojoyo, Jakarta Selatan. Selasa, 3/08/2021. Kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan laporan polisi nomor […]

Subscribe US Now