Views: 687
0 0

Maraknya Indikasi Pungli BPNT di Desa Lembur Sawah, Satgas Sapu Bersih Pungli Harus Tindak Tegas

Andi Andi
Views: 688
0 0
Read Time:1 Minute, 50 Second

Sukabumi, Otoritas.co.id – Sejumlah persoalan dalam penyaluran bantuan sosial (BANSOS) bagi warga dimasa Pandemi Covid-19 selalu saja muncul polemic.

Bantuan Sosial Program Pangan Non Tunai (BPNT) sejak pertama kalinya di realisasikan oleh pemerintah hingga akhir tahun anggaran 2021 lalu, BPNT yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) selalu saja tidak utuh.

Aroma muncul dari pelaksanaan pembagian BPNT yang mana pembagian BPNT yang terjadi di bulan September,Oktober itu jadi sorotan tajam dari beberapa pihak dan yang akhirnya timbul dugaan bantuan pemerintah tersebut dinilai selalu menjadi lahan Praktik pungutan liar ( Pungli ) bagi oknum ketua kelompok. Pasalnya pembagian BPNT tersebut yang harus nya mendapat 5 tahap cuman di bagikan 4 tahap.

Apabila dugaan tersebut benar, hal ini jelas mengangkangi dan mengabaikan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako, yang mana dimuat jelas didalam kedua Permensos tersebut bahwa Koordinator dilarang menerima imbalan dari pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun barang terkait dengan penyaluran BPNT.

Hasil dari survei jawaban agen e warung itu adalah inisitif dia dengan alesan untuk di bagikan kepada yang tidak mendapatkan, sementara pas di tanya warga sekitar tidak ada yang di beri sama sekali.
“Inisiatif ini agar masyarakat yang tidak mendapat kan bisa merasakan “pungkas nya e warung

“Tidak ada yang mendapat bantuan lagi selain PKM nya “tandas masyarakat di tempat berbeda

Bukan hanya itu kartu atm yang seharusnya di pegang oleh kpm ternyata di Kolektipkan dan di pegang oleh koordinator

Agen e warong BPNT Bantar karet Desa Lembursawah Kecamatan Cantaian yang diduga telah melakukan pungli BPNT pada anggota kelompoknya saat dimintai tanggapannya teryata inisiatifnya untuk di bagikan ke masyarakat di duga hanya omong kosong yang realisasi nya tidak ada. Disini jelas adanya pungli.

Bukan hanya di bantar karet di lembur sawah juga terjadi, sehingga jelas adanya bantuan ini dijadikan ajang pungli oleh oknum terkait.

Melihat maraknya indikasi praktek-praktek pungutan liar (PUNGLI) baik itu program BPNT ini, sudah sewajarnya  pihak yang mempunyai kewenangan untuk dapat menindak tegas oknum oknum yang melakukan pungli sesuai dengan instruksi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

(Oban Sobandi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Slow Respon Terhadap Keluhan Warga, Rekan Indonesia Minta Gubernur Evaluasi Wali Kota Jakbar

Jakarta, otoritas.co.id – Mulai merebaknya varian baru Covid-19 yakni Omicron di Kelurahan Krukut, Kec. Taman Sari terus menjadi sorotan terkait kinerja Walikota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko. Bahkah banyak yang menilai pasca dilantikanya jadi Walikota Jakarta Barat. Yani dinilai slow respon terhadap masalah kesehatan. Penilaian itu diutarakan oleh Ketua Nasional […]

Subscribe US Now