Sukabumi, Otoritas.co.id-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GOIB, melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) sekaligus dugaan korupsi ,(TIPIKOR) pelaksanaan pendidikan tingkat SMA/SMK di Jawa barat.
Laporan dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (02/2/2021) hari ini, terkait pungli di sejumlah SMA/SMK Negeri Sukabumi yang masih memungut iuran pendidikan.
Sekjen GOIB mengatakan, pihaknya melakukan observasi ke sejumlah SMA/SMK Negeri di Sukabumi. Dan kemudian mengadakan audiensi sampai pada akhirnya melakukan pelaporan ke Kejari.
Berkas laporan tersebut langsung diserahkan oleh sekjen GOIB M.Afrizal yang diterima secara simbolik oleh Kasi Intel Kejari kabupaten Sukabumi Aditya Sulaeman.
“Kami melaporkan pihak KCD, Kepala sekolah dan komite ke kejaksaan untuk segera di tindak lanjuti karena ini harus segera ada yang tanggung jawab tentang dugaan adanya pungutan liar di lingkungan pendidikan khususnya sekolah menengah atas dan kejuruan, dengan adanya laporan ini kita akan kawal terus prosesnya sampai terungkap dan terbukti bahwa ada dugaan unsur kesengajaan dan pembiaran dari pihak KCD (kepala cabang dinas) wilayah V Sukabumi,dan ada dugaan ini masuk ranah ke dugaan korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh pihak KCD, Kepala sekolah dan komite secara sistematis.”ujar sekjen Goib saat di konfirmasi awak media.
Sekjen Goib mewakili jeritan dari wali menyampaikan apa yang menjadi beban dan beratnya pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh sekolah dengan dalih sumbangan melalui komite dan kenapa KCD di sini diam dan tidak berbuat seolah-olah tidak mengetahui adanya dugaan pungli dan korupsi ini, sedangkan ada pengakuan sekolah bahwa ini sudah di beritahukan kepada KCD yang artinya dia (red-KCD) mengetahui ini
Dengan adanya pelaporan ini pihak Kejari pun menerima dan akan mengkaji data yang di himpun.
“Kami akan kaji data semuanya apabila ini masuk ranah hukum maka kita akan proses secara hukum yang berlaku,”terang Aditia Sulaeman kasi Intel Kejari kabupaten Sukabumi.
Keinginan dan harapan yang mewakili wali murid supaya tindakan ini bisa dilanjutkan secara jalur hukum karna dugaan ini bukan hanya pungli tetapi ada dugaan tindak pidana korupsi , tegasnya.
(Oban Sobandi/Erna Erviana)