Otoritas, Jakarta – Suryanto bin Muhak (45) pelaku penyiksaan dan penelantaran serta penyekapan kepada keponakannya yang berumur 4,5 dan 3,5 tahun di Batam, patut dijerat dengan pasal berlapis.
“Tidak ada sikap terhadap tindakan dan perawatan Suryanto yang tidak berprikemanusisan itu. Setiap anak harus terbebas dari penyiksaan dan penelantaran serta penyekapan,” tegas Arist Merdeka. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam menyikapi kasus penyiksaan dan penyekapan terhadap 2 anak di Batam, Selasa. (28/8).
Pengungkapan tindak pidana penyiksaan, penelantaran dan penyekapan anak-anak ini bermula dengan isi Ketua RT 10 Junedi yang curiga dengan rumah di Perumahan Centre Park Kecamatan Batuaji, Batam. Kemudian Junedi melaporkan kecurigaan itu kepada Polisi karena sering mendengar tangis dan jeritan.
Atas kerja cepat Polres Balerang dan partisipasi masyarakat yang tanggap dan peduli, benar-benar saja dua anak yang terdiri dari suami istri Taher dan Aisyah yang saat ini bekerja di Timor Leste ditemukan didapur berlantai tanah dalam kondisi sangat memprihatinkan. Kondisi kedua anak itu sangat sempurna, bajunya kotor dan tubuh penuh luka lebam, luka luka-luka, dan luka yang dikepala akibat benda tumpul akibat penyiksaan paman korban.
Disamping itu, saat kedua boca malang ini saat dievakuasi dari rumah penyekapan kondisinya yang sama sekali tidak makan, Kapolres Kombes Hengky saat memberikan keterangan pers di kantornya, Senin (27/8) kemarin.
Dari lokasi penyekapan bocah malang itu ditemukan gagang sapu patah yang dilakukan untuk menganiaya dan menyiksa korban. Untuk mengasuh kedua bocah malang ini, Suryanto adik kandung dari ayah korban Taher dan ibunya Aisyah memberikan biaya hidup untuk kedua anak-anak setiap bulannya Rp. 2,6 juta, namun tidak dipergunakan untuk membiayai hidup kedua orang yang memboroskan diri dari penyiksaan dan penelantaran.
Untuk menyikapi acara kejam ini, Arist Merdeka menekankan, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga yang memberikan tugas dan fungsi untuk Pembelajaran dan Konversi Anak-anak di Indonesia meminta Kapolres Balabas untuk melaku- kan langkah-langkah yang ada penelantaran dan penganiayaan dan penyekapan untuk Jaksa Penuntut Umum dapat menuntut Suryanto dengan kebijakan maksimal.
Suryanto sebagai paman keluarga terdekat korban sesungguhya memiliki kewajiban untuk melindungi anak-anak tidak melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan yang memberatkan Suryanto, “tambah Arist.
“Untuk perbuatannya itu, Suryanto harus bertanggungjawab dan harus pula menjalani hukum yang berkeadian bagi korban. Suryanto terancam 15 tahun penjara,” tandas Arist.
Penulis: Dedy Rahman