BAUBAU, OTORITAS.CO.ID – Polres Baubau dan Polsek Wolio menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencurian yang terjadi pada Rabu (30/8/2023) di Depan Toko Bandung Jalan R.A.Kartini Kelurahan Wale Kecamatan Wolio Kota Baubau terhadap 3 orang Pelaku dengan inisial MO Alias MC Bin RO (23), inisial WH Alias YD Bin AW (43) dan inisial MKM Alias KC Bin AM (34), pada Selasa (19/9/2023). Adapun Korban dengan inisial AWS Binti AJ (39).
Dalam giat tersebut, dipimpin oleh Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasi Humas Polres Baubau AKP Abdul Rahmad dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Baubau Iptu Ismunandar, S.Tr.K, S.I.K dan Kapolsek Wolio Iptu Muslimin.
Terhadap kronologis singkatnya, ketiga Pelaku tersebut melakukan aksinya dengan masing-masing peran untuk melakukan tindak pidana pencurian terhadap Korban. Alhasil, ketiga Pelaku berhasil melakukan aksinya dengan melarikan tindak kejahatannya dengan menggunakan sepeda motor berupa tas yang berisi uang sebesar 10.100.000 (sepuluh juta seratus ribu rupiah) dan KTP milik Korban dan suaminya yang disimpan di jok depan mobil pick up yang sedang berparkir dipinggir jalan Depan Toko Bandung Jalan R.A.Kartini Kelurahan Wale Kecamatan Wolio Kota Baubau, kemudian sisa uang hasil kejahatannya tersebut sebesar 2.000.000 (dua juta rupiah) dan uang lainnya telah habis digunakan.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada Rabu (13/9/2023) sekira pukul 20:00 wita yang bertempat di Kelurahan Watu-Watu Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari berhasil diamankan ketiga Pelaku oleh Unit Resmob 10.8 Sat Reskrim Polres Baubau dan Buser 77 Polres Kendari yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Baubau Iptu Ismunandar, S.Tr K, S.I.K.
“Barang Bukti yang diamankan, berupa uang tunai pecahan seratus ribu rupiah sebanyak dua puluh lembar sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah), 1 Unit Sepeda Motor merk Honda Genio warna merah hitam dengan nomor plat sementara DT 4883 XY, dan 1 Unit Sepeda Motor merk Scoopy warna merah tanpa plat,” ucap Kasi Humas.
Dalam penjelasannya, Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasi Humas Polres Baubau AKP Abdul Rahmad menyampaikan bahwa saat ini para Pelaku sudah diamankan di Polsek Wolio Polres Baubau.
“Para Pelaku dikenakan sanksi sesuai Pasal 363 ke-4 KUHPidana : Berbunyi pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Pasal 362 KHUPidana : Berbunyi Barang siapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, diancam paling lama hukuman pidana lima tahun, dan Pasal 55, 56 KHUPidana : Berbunyi orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu dan dengan sengaja membantu melakukan kejahatan,” tutupnya. (Ali)