KENDARI, OTORITAS.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konferensi pers terkait kasus Narkotika yang berlangsung di Aula Dit Resnarkoba, pada Rabu (20/9/2023).
Terhadap pengungkapan kasus Narkotika tersebut, berhasil dilakukan oleh Petugas Subdit II Dit Resnarkoba.
Dalam giat juga, dipimpin oleh Wadir Narkoba Polda Sultra AKBP Debby Asri Nugroho, S.H, S.I.K.
Wadir Narkoba Polda Sultra AKBP Debby Asri Nugroho, S.H, S.I.K menjelaskan bahwa Petugas Subdit II Dit Resnarkoba telah berhasil menangkap tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika dalam operasi tersebut.
“Ketiga Pelaku memiliki peran yang berbeda, dua diantaranya berasal dari Sorong, Papua yang membawa shabu dari Aceh, sementara satu orang lainnya adalah warga Sultra yang bertindak sebagai penampung shabu,” ujarnya.
Adapun dari dua Pelaku tersebut berinisial SY (22) dan FA (22) yang membawa shabu dari Kabupaten Lhokseumawe Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dengan cara menyelundupkannya melalui Bandara Halu Oleo. Setelah tiba di Kota Kendari, shabu tersebut diserahkan kepada inisial AN (34) yang kemudian memecahkannya menjadi beberapa paket.
Kepada Wartawan, AKBP Debby Asri Nugroho, S.H, S.I.K menjelaskan bahwa ketiga Pelaku tersebut berhasil diamankan bersama dengan barang bukti, berupa shabu seberat 475 gram yang terbagi dalam 13 paket, selanjutnya barang bukti ini ditemukan di Desa Mendikonu Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe.
Lanjutnya, para Tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ini termasuk ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, pidana 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara sesuai degan peran dan pelanggaran yang mereka lakukan. (Ali)