Kab.Bogor, otoritas.co.id – Penganiayaan terhadap wartawan yang akhir-akhir ini terjadi dan sempat viral menjadi perhatian insan pers.
Harun S.T Ketua DPC Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten
sesalkan perbuatan yang tidak terpuji terhadap Wartawan apalagi di saat bertugas di lapangan , apakah mereka tidak tau fungsi dan tugas pokok ke wartawanan sehingga melakukan kekerasan terhadap Insan Pers.
“Akhir akhir ini banyak para Insan Pers mendapat kekerasan di saat melakukan tugasnya sebagai jurnalis tentu ini sangat memprihatinkan dan menjadi perhatian kita sebagai bagian dari Insan Pers,” ungkap Harun saat ditemui di Kantor DPC IPJI Kabupaten Bogor Jalan Tegar Beriman pada, Selasa (22/02/2022).
Harun juga menambahkan
Kekerasan terhadap wartawan tidaklah dibenarkan apalagi itu menyangkut tugas wartawan dalam mencari berita karena sudah jelas jelas diatur UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 “Barangsiapa yang menghalang halangi tugas pers atau wartawan maka dapat dipidana 2 tahun lama nya atau denda sebanyak Rp. 500 juta”.
Penganiayaan terhadap wartawan harus di proses secara hukum agar tidak ada lagi tindakan semena mena terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya.
“Akhir akhir ini banyak Kejadian kekerasan terhadap Wartawan di daerah, kami berharap kepada Pihak Kepolisian harus cepat menindak untuk mencari pelakunya dan diproses sesuai hukum yang berlaku, agar jangan ada lagi tindakan semena mena yang dapat membahayakan ataupun berakibat kematian terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya,” ucap Harun.
Kami juga berharap kepada rekan rekan Pers yang ada di Tanah Air Indonesia dan anggota IPJI Kab Bogor Khususnya jangan takut dalam menjalankan tugasnya, laksanakan Tugas Peliputan sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pers sebagai Pilar ke 4 dilindungi oleh Undang-undang,” tegas Harun. (Ril/IPJI Kab. Bogor)