Views: 595
0 0

Kasuban Kesbangpol Jakarta Barat Harap ASN Netral Terhadap Parpol

Redaksi Otoritas
Views: 596
0 0
Read Time:1 Minute, 38 Second

JAKARTA BARAT, OTORITAS.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya PNS diminta untuk tidak terlibat dalam dunia politik praktis Yuga organisasi masyarakat yang dibentuk oleh pemerintah daerah seperti Forum Kewaspadaan dini masyarakat ( FKDM )  Hal tersebut disampaikan Kepala suku badan kesatuan bangsa dan politik Moh Matsani dalam acara silahturahmi dengan KPU dan Bawaslu di kantor kecamatan Kembangan Jakarta Barat. Senin ( 20/2/2023 ).

Kepala suku badan kesatuan bangsa dan politik Matsani menyampaikan di acara tersebut ,menyampaikan berdasarkan UUD nomor 5 tahun 2014 tentang netralitas Forum kewaspadaan dini masyarakat ( FKDM ) Berdasarkan pergub nomor 138 tahun 2019  yang telah di perbarui pergub DKI nomor 13 tahun 2022 bahwa FKDM tidak boleh menjadi anggota partai politik yang dikuatkan dengan surat pernyataan bermeterai tidak menjadi anggota partai politik ucapnya.

Menurut Matsani bahwa tugas Kesbangpol adalah menyampaikan netrallitas ASN dan Forum ormas yang di bentuk pemerintah,walaupun kegiatan ini tidak ada anggaran namun tugas ini harus dilaksanakan dan di sampaikan ini kegiatan ini harus tetap di jalankan menurut dia ini merupakan inovasi Kesbangpol,tujuanya untuk mengantisipasi terhindarnya komplic of interest dan terpolarisasi nya anggota FKDM ucapnya.

Selanjutnya ketua Bawaslu kota adm Jakarta barat Oding Djunaedi Yuga menegaskan disela hadir di acara tersebut tujuan nya untuk mencegah terjadinya Complit of interest,apalagi anggota FKDM ada yang menjadi sebagai penyelenggara pemilu di tahun 2024 ada yang menjadi harus benar- benar netral menurutnya sehingga dalam penyelenggaraan pemilu kondusif aman dan terkendali.

Ketua KPU Kota adm Jakarta barat Cucum Sumardi diwakili oleh bapak Novi Diansyah staf akhli dari KPU yuga mengatakan ASN harus tetap memiliki asa netralitas yang diamanatkan dalam Undang – undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dalam aturan tersebut bahwa ASN termasuk ormas Binaan pemerintah dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun ujarnya.

Acara dihadiri  oleh tiga pilar Camat Danramil Kapolsek,para ASN dan anggota Forum kewaspadaan Dini masyarakat ( FKDM ) dan staf Kesbangpol Jakarta barat.

Ref : Lth

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Warga Banjar Sambut Kunker Anggota Komisi 5 DPRD Lampung Tengah

Lampung Tengah, otoritas.co.id – Dalam rangka melaksanakan program kesejahteraan masyarakat, Anggota Komisi 5 DPRD Lampung Tengah dr.Hj. Asih Fatwanita (Bunda) melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Desa Banjar Kertarahayu dan Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuhan, Lampung tengah, Jumat (17/3/2023) Kepala Desa dan Warga Desa menyambut dengan antusias atas kunjungan dr.Hj. Asih […]

Subscribe US Now