Jawa Barat, otoritas.co.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), M Ade hadir dalam penutup hari pertama digelarnya Operasi Praja Wibawa yang berlangsung di perbatasan Kabupaten Bogor dan Bekasi (9/6/2021).
Kehadiran Kasatpol PP, M. Ade menandakan begitu seriusnya Satpol PP dalam penanggulangan Covid 19 agar penyebarannya dapat dikurangi di wilayah Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Bogor dan Bekasi.
“Keberhasilan penanggulangan Covid 19 di dua kabupaten ini dapat dicapai secara maksimal dengan dukungan masyarakat yang konsisten menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes), ” tegas Kasapol M. Ade yang juga Ketua Divisi Komunikasi Publik Perubahan Perilaku dan Penegakan Aturan (KP4A) Satgas Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat ini.
Tanpa dukung masyarakat, tegas Kasatpol M Ade, harapan untuk mempertahankan Jawa Barat dengan rating bebas covid diatas 80 persen akan sulit dicapai.
Kasatpol M Ade mengakui tingkat kerawan penyebaran Covid 19 di wilayah Kabupaten Bogor dan Bekasi mengalami penurunan. Khususnya Kab Bogor dari 52 persen menjadi 40 persen. “Penurunan dampak paska lebaran yang baru berlangsung, serta rendahnya kesadaran masyarakat patuhi prokes” kata Kasatpol M. Ade.
Akibat penurunan ini Satpol PP akan bekerja keras bersama perangkat daerah Jawa Barat dan dua kabupaten ini serta unsur terkait, agar dua wilayah Kabupaten ini kembali mencapai kepatuhan diatas 80 persen.
Menurut Kasatpol M Ade dalam percepatan penanggulangan Covid 19 maka Satpol PP se Jawa Barat telah mengagendakan dua kegiatan utama Program Satpol PP Jabar yaitu Operasi Praja Wibawa dan Operasi Bakti Praja. Program ini wajib digelar mulai dari perbatasan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan sudah berlangsung sejak 2020 -2021 untuk penanggulangan Covid 19.
Kedua operasi ini merupakan agenda Satuan Tugas dalam pencegahan sekaligus penegakkan aturan Prokes yang benar, dengan pelaksaan 3 M yaitu Memakai Masker, Mencuci tangan dengan air mengalir atau hand sanitizer, serta Menjaga jarak atau hindari kerumunaan.
“Dalam Operasi Satpol PP lebih mengedepanka upaya sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat” tegas M Ade.
Berdasarkan ketentuan Satpol PP yang memegang amanat penegakan aturan berdasar Peraturan Daerah Prov. Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 berfungsi melakukan penindakan dengan memberi sangsi baik sosial, maupun sangsi denda administratif terhadap pelanggaran Prokes.
Dalam Operasi Praja Wibawa ini, Kasatpol M Ade meminta semua Satuan Tugas penanggulangan Covid-19 baik di wilayah Kabupaten Bogor dan Bekasi, Kecamatan dan sampai ke Desa-desa terus membangun koordinasi dan sinergitas secara maksimal menuju Kabupaten Bogor dan Bekasi menjadi zona bebas covid-19 (Zona Hijau).
“Saya berharap segera tercapai zona bebas covid 19 di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, melalui agenda operasi bersama program satgas covid semakin ditingkatkan sampai ke Desa, RW, RT, ” seru Kasatpol PP. M. Ade. (Binsar)