Jakarta, otoritas.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Perkenalkan Aplikasi M-Paspor untuk mempermudah masyarakat membuat paspor dengan mengunggah kelengkapan berkas melalui aplikasi tersebut. Kamis (30/12/21)
Kepala bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara Menyampaikan Aplikasi M-Paspor memiliki beberapa Fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan Paspor yang dapat dilakukan secara tatap mata. Fitur – fitur tersebut antara lain, Pembayaran PNBP diawal, Reschedule Jadwal Kedatangan, Cek Status, Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI. Ungkapnya
Arya menyampaikan dengan adanya aplikasi tersebut, artinya masyarakat tidak perlu lagi menunggu terlalu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan. Masyarakat dapat mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor Imigrasi dan jadwal kedatangan yang diinginkan. Ujarnya
Kemudian Masyarakat dapat melakukan pembayaran secara online melalui beberapa Marketplace, Tokopedia, Bukalapak, Bank, Kantor Pos dan Mini Market yang tersedia. Selanjutnya dokumen sudah diunggah, masyarakat perlu melakukan pembayaran maksimal dua jam setelah mengunggah dokumen tersebut. Kata Arya.
Lanjut Arya untuk saat ini, kami masih soft launching. Kantor Imigrasi yang akan membuka kuota antrean Paspor pertama kali di aplikasi M- Paspor adalah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang. Tutur Arya
Kini aplikasi M-Paspor baru dapat diunduh dan diakses oleh pengguna Android, Arya menyebut jika versi iOS masih tersedia dalam aplikasi tersebut. Kemudian masuk hanya tinggal menunggu Paspornya diantarkan ke alamat Masing-masing.
Untuk tahap terakhir yaitu penyerahan Paspor, pemohon dapat meminta Paspor yang sudah jadi untuk di kirimkan kerumahnya melalui jasa PT. Pos Indonesia, tutup Arya.
Red- Bobby/ Sunli. Ist