Tangerang, otoritas.co.id – Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang terus mengukir prestasi setelah berhasil meraih penghargaan sebagai Unit Pelaksana Teknik ( UPT ) dengan melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia pada tahun 2021 bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia yang jatuh pada hari ini tanggal 10 Desember tahun 2021.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Felucia Sengky Ratna menyampaikan kepada awak media bahwa Penghargaan diberikan pada acara puncak Peringatan Hari HAM ke-73 di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI baik secara langsung maupun virtual. Jumaat ( 10/12/21).
“Sebelumnya Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang juga mengukir sebuah prestasi yang baik dan berhasil meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ( WBBM ) di Wilayah Tangerang pada tahun 2020,” Ungkap Sengky.
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly mengatakan pemerintah melalui Direktorat Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI konsisten mendorong pelaksanaan program pemajuan HAM, terutama pemenuhan kebutuhan dasar dan pelayanan masyarakat sebagai subjek untuk diberikan hak yang setara.
Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menerima penghargaan yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Ham diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten AgusToyib di Hotel Aston Cilegon bersama-sama dengan Unit Pelaksana Teknis di bawah naungan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten yang berhasil meraih penghargaan yang sama.
“Agus menyampaikan bahwa Kemenkumham Banten patut berbangga atas prestasi yang luar biasa ini”. Ujarnya
Sengky mengatakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah berkomitmen dan bersama untuk mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM yang tentunya semakin memotivasi untuk meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik” tutupnya.
Red: Sun Li / Bobby. Ist