Jakarta, otoritas.co.id – Keberadaan wahana permainan yang ada di Parkir dalam lokasi binaan (Lokbin) Taman Kota Intan yang terletak d jalan cengkeh kotatua sudah berjalan tiga bulan diduga tidak membayar retribusi tempat, hal itu dilakukan dimulai sejak pembukaan Festival kota intan dengan di tempatkannya permainan wahana dari tanggal 20 Mei 2023 hingga jatuh akhir pada tanggal 27 Agustus 2023.
Menurut salah satu pedagang yang berlokasi di lokbin kota intan mengatakan bahwa keberadaan wahana tersebut sudah tiga bulan berjalan dan sepi pengunjung, “Awalnya sih setahu kita wahana itu diberikan ijin hanya sebulan tapi sekarang sudah hampir tiga bulan masih ada dan katanya ijinnya ditambah lagi walaupun sepi pengunjungnya,” ungkapnya. Kamis (24/8/2023).
Selain itu dari informasi pedagang lainnya mengatakan keberadaan wahana sudah diberikan ijin oleh dinas perhubungan dan membayar biaya sewanya sekitar kurang lebih 174 Juta Rupiah. “Klo ga salah waktu itu dengernya dari yang sewa sekitar 174 juta untuk sewa lahannya itu,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi ke Pihak kecamatan terkait keberadaan wahana tersebut, pihak Kecamatan mengatakan bahwa ijin wahana tersebut berada di dinas perparkiran, “untuk ijin wahana yang berada dilokbin kota intan itu ada di dinas perparkiran dan terkait retribusi penggunaan tempat hingga sekarang belum ada laporannya yang masuk ke dispenda kecamatan dan jika tempat tersebut di bebaskan biaya retribusinya seharusnya kami menerima surat tembusan tersebut ,” kata Camat
Kemudian saat di konfirmasi ke munajat, “saya masih sibuk dan lagi banyak kerjaan, kalau Abang mau nanya langsung saja bicara ke Rofik,” kata Munajat
Sementara itu menurut ketua pelaksana Wahana Perdanaria Rofik menuturkan awal pembukaan wahana yang di Lokbin Kota Intan sudah dikondisikan melalui Munajat dan biaya sewa yang di infokan itu dari pihak dishub sebesar 175 juta namun yudi selaku pemilik wahana masih belum memutuskan untuk membayar retribusi atas sewa lahan tersebut dikarena biayanya yang sangat fantastik, “kami belum memutuskan untuk membayar biaya tersebut dikarenakan biaya sewanya yang mahal dan sampai sekarang bos yudi masih dalam negosiasi,” terang Rofik yang kemudian melempar kembali untuk lebih detilnya tersebut ke Munajat.
Menurut Ridwan UP Parkir saat di temui oleh media terkait retribusi sewa lahan yang digunakan wahana Perdana Ria bahwa sewa lahan tersebut merupakan urusan pusat, hal senada juga dikatakan Arif UP Pakir, untuk retribusi adalah urusan pusat.
Hingga saat penutupan wahana tersebut, (27/8/2023), informasi mengenai retribusi pemanfaatan tempat tersebut belum ada kejelasan dan saling melempar. (**)