Jakarta, otoritas.co.id – Keberadaan Pos Forkabi yang berada diwilayah Kelurahan dan Kecamatan Pancoran mempunyai sejarah puluhan tahun dalam menjaga keamanan wilayah dilingkungan sekitar, keberadaanya dan pendiriannya juga telah dipikirkan secara matang oleh pengurus Forkabi di tingkat DPRt maupun di tingkat DPC Pancoran.
Masyarakat justru berterima kasih kepada pengurus Forkabi yang telah mendirikan POS FORKABI, seperti yang di utarakan oleh Ketua Forkabi DPRt Pengadegan, Bang Ismail Fahmi beberapa waktu lalu, menurutnya keberadaan Pos Forkabi di wilayah Cikoko dan Pengadegan justru membuat pedagang minuman keras tidak lagi bercokol di wilayahnya.
” Alhamdulillah, selama 10 Tahun berdirinya Pos Forkabi tidak ada sama sekali laporan warga yang mengeluhkan keberadaan Pos ini, namun anehnya Lurah Cikoko malah memberikan teguran kepada pengurus DPRt Forkabi dan Cikoko” ungkap Ismail Ketua DPRt Cikoko.
Surat No 198/077.3 tertanggal 26 April yang ditandatangani oleh Lurah Cikoko, Fitriani terkesan kejar tayang, dan surat ini sudah di adukan kepada Pengurus DPD Forkabi Jakarta Selatan, melalui Pengurus DPC Pancoran.
Menanggapi surat tersebut, Ketua DPD FORKABI Jakarta Selatan, Dimas D Pratama, S.Kom, SH., MH , mengingatkan kepada Lurah dan Camat untuk selalu berkoordinasi dengan DPRt dan DPC di wilayahnya.
“Lurah dan Camat silahkan berkoordinasi secara baik baik, jangan asal main bongkar tanpa seijin pengurus Forkabi di wilayahnya” ungkap Dimas di kediaman H Abdul Ghoni, Anggota DPRD DKI Jakarta
Selama Pos Forkabi tidak melanggar aturan Pemda dan keberadaannya untuk kemaslahatan umum, dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, selagi warga sekitar merasa di untungkan dengan keberadaan Pos Forkabi tersebut, maka Pengurus DPRt dan DPC setempat harus mempertahankan keberadaannya” pungkas Dimas yang juga menjabat Ketua Forum Lintas Ormas di Jakarta Selatan ( sumber megapolitanpos.com ).