Sukabumi, otoritas.co.id – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi mengundang pelaku usaha yaitu PT ADIRA FINAINCE. BPSK juga mengundang Lukman Hakim sebagai konsumen untuk mengikuti sidang sengketa konsumen.
“Kami sudah memanggil pihak pemohon dan termohon untuk mengikuti sidang penyelesaian sengketa konsumen di kantor BPSK Kabupaten Sukabumi kamis 23 februari 2023 pukul 14:00 WIB” kata panitra BPSK kabupaten Sukabumi.
Panitra Bpsk menjelaskan sebelumnya pihaknya juga sudah memanggil pihak termohon PT Adira untuk datang kepersidangan ini dalam menyelesaikan sengketa konsumen pada tahap mediasi. Namun pihak pembiayaan tersebut tidak memenuhi undangan BPSK.
“Kali ini kita memanggil kembali kedua pihak untuk mengikuti sidang sengketa oleh majelis BPSK kabupaten sukabumi” sambung panitra
Panitra BPSK mengatakan, apabila pihak Adira tidak juga bersedia menghadiri sidang sengketa, maka yang dirugikan pihak leasing tersebut. BPSK, kata Hamdani merupakan Lembaga Negara non Struktural yang lahir dari UU Perlindungan Konsumen serta memiliki legalitas hukum yang harus dijalankan.
“Jika dua kali panggilan persidangan juga tidak dihadiri termohon, maka majelis BPSK akan mengeluarkan putusannya ”
Sebelumnya, lukman Hakim menggugat PT ADIRA Finaince ke BPSK, karena Lukman Hakim merasa keberatan dengan proses pengambilan unit secara di iring dari rumah ke kantor seolah olah dengan daya tipu.
“Saya mohon agar BPSK bisa menjembatani permasalahan ini karena mobil itu sebagai tulang punggung usaha saya ” pungkasnya
Erna erviana