Views: 1467
0 0

BPAN- Aliansi Indonesia Pasang Papan Pengumuman Terkait Sengketa Lahan Di Desa Pandanarum Pekalongan

Andi Andi
Views: 1468
0 0
Read Time:2 Minute, 8 Second

Pekalongan, Otoritas – Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia, dalam menindak lanjuti pendampingannya terhadap korban dugaan penyerobotan (sengketa) garapan lahan Ahli Waris H. Nasihin yang diduga dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa Pandanarum, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pada Senin (20/01/2020) bersama keluarga Ahli Waris di lahan yang diduga dalam sengketa tersebut melakukan pemasangan PAPAN PENGUMUMAN yang bertuliskan tanah tersebut dalam pengawasan Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia.

Dari wawancara tim media pada Senin (20/01/2020) bersama salah satu pihak Ahli Waris H. Nasihin, memaparkan bahwa lahan seluas 1900m2 di Jln. Ruko 12 Desa Pandanarum, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan tersebut sudah puluhan tahun secara turun temurun, yaitu sejak 1960 di garap oleh keluarga Ahli Waris H. Nasihin, namun kemudian di tahun 2010 tanpa konfirmasi dengan pihak penggarap (Ahli Waris), tiba-tiba di lahan garapan tersebut dibangun belasan Ruko, dengan sebelumnya dilakukan rempug desa oleh pihak desa, dengan dalih tanah tersebut milik kas desa.

Aris Witono, Kepala Departemen Intelijen Investigasi Aliansi Indonesia, di waktu yang sama menyampaikan kepada media, bahwa sebagai anggota/ bagian dari BPAN-AI berkewajiban memberikan pendampingan terhadap Ahli Waris yang diduga adalah korban dari penyerobotan tanah garapan tersebut, guna mencari keadilan agar mendapatkan kembali hak nya.

“Terlebih dalam kasus sengketa ini pihak desa (Kepala Desa) juga telah mengakui bahwasannya tanah tersebut memang bukan tanah milik/ kas desa,” ucap Aris Witono.

“Pihak desa pun tidak memiliki bukti kepemilikan, jadi kuat, dugaan ini penyerobotan hak atas tanah garapan milik Ahli Waris H. Nasihin,” sambung Aris Witono.

“Atas dasar itulah kami Aliansi Indonesia hadir dalam rangka mendukung pihak kepolisian menegakkan kebenaran karena ini ranah kepolisian,” tegas Aris witono.

“Dan kami sudah memasang Papan Pengumuman terkait status tanah tersebut, guna menjadi perhatian oleh semua pihak terkait dan aparat penegak hukum, guna ada tindakan penyelesaian secara hukum yang semestinya, agar keadilan benar-benar berpihak pada yang benar,” pungkas Aris witono.

Di hari yang sama, usai mewawancarai pihak Ahli Waris bersama BPAN Aliansi Indonesia selaku pendamping Ahli Waris, tim media bergegas ke Kantor Desa Pandanarum guna melanjutkan klarifikasi terhadap pihak Pemerintah Desa Pandanarum. Saat tim media tiba di Kantor Desa, Kepala Desa tidak berada di tempat, hanya ada Sekretaris Desa dan dua orang Perangkat Desa, menurut Sekretaris Desa, Ibu Kepala Desa sedang ada acara di luar.

Menanggapi pertanyaan tim media terkait lahan sengketa tersebut, Priono selaku Sekretaris Desa Pandanarum tidak bisa memberikan panjang lebar penjelasan, hanya menjawab singkat, “Biar nanti di pengadilan saja pak,” ucapnya. (*)

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pompa Jetting Atasi Genangan di Depan Kantor Camat Tanjung Priok

Jakarta, Otoritas | Sejumlah petugas gabungan disiagakan mengatasi genangan di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Genangan setinggi 10 sentimeter juga diatasi dengan pengoperasian satu unit pompa jetting. Petugas Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara Muhamad Rizky Latov mengatakan, genangan di lokasi tersebut […]

Subscribe US Now