Banten, otoritas.co.id – Dalam upaya melindungi masyarakat dalam peredaran barang – barang ilegal, Bea Cukai Pelabuhan Merak berhasil menangkap jaringan peredaran rokok ilegal di pelabuhan merak pada Selasa (27/06/23)
Bagian penindakan dan penyidikan bea cukai pelabuhan merak Bustanul mengungkapkan bahwa upaya penangkapan jaringan peredaran rokok ilegal ini untuk berkonsentrasi untuk melakukan pengembangan terhadap pemilik asli peredaran rokok ilegal merk DJATRA melalui supir dan penyedia Jasa pengiriman yang saat ini masih dalam penahanan dikantor Bea Cukai.
Upaya tersebut belum membuahkan hasil,,,lantaran tim penyidik Bea Cukai belum benar – benar serius dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku jaringan pengedar rokok ilegal.
Padahal sudah jelas, bahwa jaringan pengusaha peredaran rokok ilegal khususnya bermerk DJATRA ini telah merugikan pajak negara miliyaran rupiah, yang harus dihukum dengan hukuman 1 sampai dengan 6 tahun penjara atau dikenakan denda 1 sampai dengan sepuluh kali lipat dari pajak biasa.
Para pengusaha tersebut tidak merasa resah dan gelisah,seolah penangkapan yang dilakukan oleh Pihak Bea Cukai dianggap sepele.