Jakarta, otoritas.co.id – Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Keolahragaan Bersama Anggota DPRD Komisi D, Drs. H Abdul Ghoni ,bertempat di jalan Nusa Indah, Cipete , Cilandak Jakarta Selatan.6/03/2021
Hadir dua Nara sumber dalam kegiatan tersebut , Drs Hasan Basri dan KH Ismail Ishaq dengan moderator Ruslan, selanjutnya peserta adalah anggota FORKABI dari Kelurahan Se-Jakarta Selatan.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Komisi D , Drs. H Abdul Ghoni menyampaikan pentingnya anggota FORKABI memahami peraturan daerah tentang keolahragaan di wilayah DKI Jakarta, sehingga tidak asal hantam kromo, semua harus patuh aturan yang di buat oleh Pemprov DKI.
“Semua ada aturan sehingga ada adab dan etika dalam menjalankan aktivitas kegiatan olahraga di lingkungan wilayah Jakarta” ungkap H Abdul Ghoni.
Selanjutnya Ketua Umum DPP FORKABI , H Abdul Ghoni menyampaikan kepada peserta yang semuanya anggota FORKABI, silahkan jika warga ditingkat RW yang akan mengajukan permohonan untuk minta alat olahraga, seperti alat Tenis Meja, Bola dan alat olahraga lainnya, bersurat ke Sukudinas olahraga di Walikota Jakarta Selatan
” Silahkan buat surat permohonan untuk mendapatkan alat alat olahraga ke Sudin olahraga Walikota Jakarta Selatan” jelasnya
Mengenai tempat atau lokasi olahraga anggota DPRD dari Partai Gerindra ini juga mengatakan, telah mengusulkan ruang terbuka hijau di tingkat RW dan telah berjalan, namun masih ada 0
“Saya juga telah mengusulkan adanya ruang terbuka hijau ditingkat RW, minimal 1000 Meter” pungkasnya