Otoritas, sorong selatan – Ketua partai perindo menyayangkan kinerja peyelengara KPU dan BAWASLU yang menurutnya terdapat kejangalan kejanglan di dalam proses pemilu kali ini khususnya di kabupatan sorong selatan
Abdul Razak adalah ketua partai perindo dalam relis via whatsappnya selasa, 07/05/2019 ia menyapaikan terdapat keganjalan yang terjadi sejaka pesta demokrasih bergulir awal hingga pada pleno di KPUD kabupaten sorong selatan
Lanjut Abdul ada kejangalan yang di temukan oleh partai politik yang di nakodai olehnya serta ada beberapa partai politik lainnya juga kata dia ia pun menyapaikan telah melakukan prosudur serta mekanisme pemilu yaitu melaporkan ke BAWASLU sorong selatan namun tidak di tingapi dengan serius
Ia pun menjelaskan mekanismenya seperti menerima aduan serta klarifikasih aduan dari rekan rekan partai yang hanya di lakukan dengan diskusi dan tidak di tindak lanjuti
Kemudian dia pun membeberkan beberapa keganjalan lainnya lagi dan tidak di tindak lanjut secara baik yaitu sabotase C.6 dan monay politik yang akirnya berdampak ke C.1 plano yang tidak di berikan kepada setiap saksi sehingga saksi hanya menggunakan sobekan kertas untuk di gunakan sebagai rekap
Lanjut dia keganjalan inipun berlanjut sapai ke pleno tingkat distrik yang juga tidak memberikan DA.1 kepada setiap saksi dari partai politik
Satu lagi yang menurut Apdul sangat lucu adalah saksi dari partai politik tidak menerima DA.1 tetapi pleno KPUD tetap jalan terus
Dalam rilisnya beliau menyampaikan semua kejangalan ini kami sudah melaporkan kepada pihak BAWASLU tertanggal jumat,04/05/2019 namun pihak bawaslu menyapaikan masih melakukan kajian hingga malam ini pada saat pleno KPUD berlangsung kami menanyaka aduan kami namaun jawaban yang sama yang kami terima
“Kami angap ini sebuah hal yang aneh karena saksi dari partai politik tidak memegang DA.1 tetapi tahapan ini masih tetap berjalan,” ungkapnya.
Selain itu Yulius yarolo ketua BAWSLU kabupaten sorong selatan yang di konfirmasi via hanpone selulernya menyapaikan kami telah melakukan klarifikasi terhadap partai politik baik pelapor maupun terlapor dan setelah kami melakukan klarifikasi. pelapor harus partai yang bersakutan menyapaikan fom keberatan di DA2 kepada KPU dalam hal ini melalu PPD itu dasarnya
Ia pun menyapaikan hal yang berikut ialah laporan dari partai perindo tersebut bersifat global dalam laporan tertulisnya itu mulai dari distrik kais sampai kokoda utara tidak terfokus distrik mana yang bermasalah
Kemudian kata beliau terkait pelaporan monay politik berdasarkan perarturan BAWSLU nomor 07 bahwa temuan dari itu minimal tujuh hari sudah di sampaikan kepada BAWASLU namun kata dia mereka sampaikan loporan sesudah tujuh hari temuan mereka di lapangan
Lanjut dia kemudian persoalan mandat saksi pun sama setelah tujuh hari barulah melakukan pelaporan sebenarnya dalam prosudurnya kalau mandat saksinya di tolak pada tanggal 17/04/2019 maka harus melakukan pelaporan di tanggal 17/04/2019 itu juga dan paling lambat tanggal 18/04/2019
Maka KPUD tetap melakukan pleno tingkat kabupaten sorong selatan berdasarkan jadwal yang di tetapkan oleh peraturan KPU
Kemudian laporan dengan pembukan kotak suara ulang menurutnya sudah kadarluasa kata dia harusnya di laporkan sebelum pleno tinggkat distrik sudah di sampaikan atau sesudah pleno tingkat distrik
Baginya partai bersangkutan harus menyapaikan fom keberatan secara tertulis yang di tandatanggani oleh saksi partai prindo dan juga PPD distrik bersangkutan yang bermasalah maka itu dinyatakan sah demi hukum maka kami bisa melakukan tindak lanjut
Ia menegaskan kami bawaslu dalam menjalankan tugas tidak sewenang winang mengugurkan persoalan namun kami harus melakukan kajian secara baik barulah memberikan keputusan
Ia pun menyapaikan silahkan teman teman partai politik menempu jalur hukum yang berbeda ketika bawaslu atau KPU tidak menindak lanjuti laporan mereka tandannya mengakiri bincang bincang via hanpon selulernya
Hermanus sagisolo