Views: 1488
0 0

11 Pengunjung Pasar Kali Baru Diberi Sanksi Sosial karena Tidak Pakai Masker

Andi Andi
Views: 1489
0 0
Read Time:56 Second


Jakarta, Otoritas – 11 pengunjung pasar Kali Baru diberi sanksi sosial oleh gabungan unsur Satpol PP, TNI-Polri, Sudin Perhubungan, Kelurahan, dan Kecamatan menggelar operasi penegakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi diri Pasar Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/06/2020).

Wakil Camat Cilincing, Ceffi Hanafi mengatakan, pengawasan tersebut sebagai bentuk penertiban warga agar mematuhi aturan PSBB masa transisi. Petugas menyisir setiap sudut pasar yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Hari ini ada 45 petugas yang diterjunkan di Pasar Kali Baru. Menyisir pasar bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” kata Ceffi saat dikonfirmasi, Kamis (11/06/2020).

Dalam operasi ini, disebutkannya 11 pengunjung dikenakan sanksi sosial berupa menyapu fasilitas umum sambil mengenakan rompi orange. Setelah itu, pelanggar diminta untuk mengenakan masker agar terhindar dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Mereka kita minta lakukan kerja sosial membersihkan fasilitas umum. Ini sebagai efek jera agar tidak mengulang,” jelasnya.

Dipastikannya, operasi serupa akan digelar diberbagai lokasi keramaian. Diharapkan dengan adanya operasi ini maka masyarakat semakin tertib dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Walaupun kita sudah memasuki masa transisi protokol kesehatan PSBB tetap harus dijaga. Bahkan diperketat,” tutupnya. (Johan Sopaheluwakan)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Penumpang Kereta Commuterline Acuh Tak Acuh Terkait Larangan Bicara di Atas Kereta

Jakarta, Otoritas – Menghadapai kebijakan New Normal PT Kereta Commuter Indonesia melarang penumpang commuterline untuk bicara atau ngobrol secara tatap muka di atas kereta. Aturan ini wajib dilaksanakan oleh petugas maupun penumpang guna untuk mencegah penularan Covid-19 melalui dropet atau percikan cairan yang keluar dari mulut. Aturan ini disampaikan oleh […]

Subscribe US Now