Jakarta, Otoritas – Sebanyak 50 pengusaha indekos, panti pijat, di kawasan Jakarta Barat (Jakbar) yang terjaring razia beberapa waktu lalu, pada rabu (4/3) hari ini menjalani sidang yustisi di Aula kantor kecamatan Tambora, Jakbar.
sidang di gelar pada jam 09 Wib s/d,selesai dengan mayoritas pelanggar tidak memiliki kelengkapan izin usaha. Dengan rincian 25 pelanggaran izin indekos, 15 panti pijat yang tidak punya sertifikasi terapis, dan 10 tempat usaha.
Para pengusaha langsung menjalani sidang yustisi di tempat dan membayarkan denda sebesar Rp 5 juta rupiah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo, saat acara sidang yustisi tidak hadir karena ada tugas lain, acara di hadiri oleh kastpol PP kecamatan tambora J.situmorang bersama personil satpol pp se-jakarta barat. J Situmorang saat di konfirmasi oleh awak madia, mengatakan pihaknya rutin menggelar operasi yustisi setiap bulannya. Ia juga menyebutkan penertiban tersebut semata-mata untuk menyadarkan para pemilik usaha agar tertib dalam surat izin usaha.
“Izin perlu karena dengan adanya izin berarti ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI yang masuk lewat retribusinya,” kata Situmorang Rabu (4/3).
Ditambahkannya, sesuai dengan peraturan daerah, no 8 tahun 2007, kamar indekos minimal berjumlah 10 kamar, tetapi pihaknya saat ini fokus untuk melakukan penindakan kepada pengusaha indekos yang memiliki 20 kamar lebih.
Situmorang mengimbau kepada pengusaha yang ada di wilayah Kecamatan Tambora khusus pengusaha jakarta barat agar melengkapi kelengkapan izin usaha sesuai denga peraturan yang berlaku ucapnya usai mengahadiri sidang di aula kantor kecamatan tambora jakarta barat.(lth)